Home / Donggala

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:26 WIB

Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Sebut KPU Donggala Bisa Hilangkan Hak Konstitusi Warga Negara

Ilustrasi pemilu/Ist

Ilustrasi pemilu/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Bawaslu Sulteng berikan atensi kepada jajarannya untuk menaikkan kasus temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.

Dugaan pelanggaran oleh KPU Donggala yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Donggala dalam tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Nasrun, tindakan KPU Donggala berpotensi sebagai upaya menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga yang seharusnya diakomodir hak pilihnya.

“Ada 3 upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala terhadap persoalan tersebut, pertama merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga  DPD Partai Nasdem Morut Gelar Konsolidasi dan Pendidikan Politik Hadapi Pemilu 2024

Dikatakan Nasrun, di antara rekomendasi Bawaslu Donggala yaitu adanya pemilih kategori ganda atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Donggala.

Sebab, berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala.

Padahal, lanjut Nasrun, pemilih tersebut berada di Donggala secara de jure dan de facto, serta adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang di TMS-kan oleh KPU tetapi data dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Donggala.

Terpisah, Ketua KPU Donggala, M Unggul menyebut sebaguan nama-nama pemilih yang di rekomendasikan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga  KPU Palu Rampungkan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi

Adapun yang belum dapat ditindaktanjuti di sebabkan pemilih tersebut sudah terdaftar di KPU kabupaten/kota lain dalam DPT.

“Jadi tidak mungkn didaftarkan kembali oleh KPU Donggala. Karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” kata Unggul.

Jika dipaksa daftrakan, menurut dia, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar 2 kali dalam daftar pemilih.

“Terkait narasi disampaikan bahwa menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih, itu sangat berlebihan. Karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftar di DPT KPU kabupaten/kota lain,” jelas Unggul. (Bal)

Share :

Baca Juga

Hujan deras yang mengguyur Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala membuat permukiman warga terendam banjir, Kamis (13/6/2024)/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam 60 Rumah di Desa Saloya Donggala
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat pemulihan pascabencana di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (6/1/2022)/Instagram @wapresri.go.id

Donggala

3 Ribu Korban Gempa Sulteng Masih Tinggal di Huntara, Ma’ruf Amin Beri Peringatan Keras
Donggala Ketambahan Destinasi Wisata Baru, Lebih Dekat Dari Kota Palu 

Donggala

Donggala Ketambahan Destinasi Wisata Baru, Lebih Dekat Dari Kota Palu 
Ilustrasi gempa bumi

Donggala

BREAKING NEWS: Gempa M6,3 Guncang Kabupaten Donggala, Terasa hingga Gorontalo
petugas PLN Donggala cabang Banawa memperbaiki jaringan listrik yang rusak akibat cuaca buruk/istimewa Vito Tafwidh Raharso  

Donggala

Akibat Cuaca Buruk, 3 Kecamatan di Kabupaten Donggala Mengalami Pemadaman Listrik
Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira dinobatkan jadi Ketua Dewan Adat Dampal, Minggu malam (4/8/2024)/Ist

Donggala

Berkunjung ke Desa Ogoamas, Ahmad Ali Dinobatkan Jadi Ketua Dewan Adat Dampal
Banjir rendam ratusan rumah warga di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sabtu (30/11/2024)/Ist

Donggala

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Desa Towiora Donggala
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali menghadiri rakorda PSI Donggala, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)

Donggala

Rakorda PSI Donggala, Ahmad Ali Minta Kader Jangan Cepat Puas