Home / Palu

Minggu, 24 September 2023 - 06:42 WIB

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Tersangka dugaan pencabulan berinisial RS mengajukan praperadilan atas kasus yang dialaminya.

Sidang pertama praperadilan dengan termohon Polresta Palu itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 27 September 2023.

Diketahui, RS yang merupakan seorang guru tahfiz dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum RS, Rivkiyadi menyoal penambahan masa penahanan terhadap kliennya. Langkah praperadilan diambil untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

RS ditahan di Polresta Palu sejak 17 Juli 2023, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 5 Agustus 2023 lalu.

Pihak penyidik kemudian memperpanjang penahanan tersangka selama 40 hari yang berakhir pada 14 September 2023.

Akan tetapi, Rivki mendapat pemberitahuan terkait masa tahanan kliennya yang kembali diperpanjang mulai 15 September – 14 Oktober 2023 atau 30 hari.

Baca juga  Polresta Palu Resmi Tahan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Bawah Umur

Rivki menilai perpanjangan penahanan tersebut tidak sah karena kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami diberi tahu penyidik bahwa kasus ini masih dalam penyidikan, belum pada tingkat penuntutan di kejaksaan,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).

Rivki menyebut polisi harusnya mengeluarkan tersangka dari tahanan sebab jangka waktu yang sudah terlewati.

Sebaliknya, perpanjangan penahanan yang dilakukan lebih dari jangka waktu maksimal telah menyalahi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Apabila melewati batas itu ia harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” imbuh Rivki.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menyatakan status RS sudah pada tahap perpanjangan penahanan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Saat ini statusnya sudah perpanjangan penahanan PN yang pertama,” ucap Ferdinand.

Dijelaskan Ferdinand, KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya.

Baca juga  Tak Pandang Bulu, Kapolresta Siap Proses ASN Pemkot Palu Pengguna Narkoba Sampai Pengadilan

Penahanan PN yang pertama terhadap tersangka RS setelah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak 17 Juli – 5 Agustus 2023.

“Berkas perkaranya sudah tahap 1 ke JPU dan pihak JPU masih memberikan petunjuk P18-19. Olehnya penyidik mengajukan perpanjangan penahanan Kejaksaan selama 40 hari terhitung mulai 6 Agustus 2023 sampai dengan 14 September 2023,” ungkapnya.

Ferdinand menambahkan, karena kejaksaan belum mengeluarkan P21 (kelengkapan) berkas perkara, maka dilakukan lagi perpanjangan penahanan Pengadilan selama 30 hari mulai 15 September – 14 Oktober 2023.

“Penahanan Pengadilan juga bisa diperpanjang lagi selama 30 hari apabila tanggal 14 Oktober 2023 pihak JPU belum juga menerbitkan surat P21 kepada penyidik. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman penahanan PN yang pertama, dan penahanan tersebut sah secara hukum karena diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 KUHAP,” kata Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengikuti rapat koordinasi terbatas monitoring perkembangan pembangunan Huntap Tondo II, Selasa, (7/2/2023)/Pemkot Palu

Palu

Masa HGB PT SPM Berakhir, Wali Kota Pastikan Lahan Pembangunan Huntap Tondo II ‘Clear and Clean’
Suasana rumah duka almarhum Sugeng Wibowo, Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Palupi yang meninggal dunia, Jumat (16/2/2024)/hariansulteng

Palu

Kronologi Meninggalnya Ketua KPPS di Kelurahan Palupi, Sempat Alami Kejang-kejang
Witan Sulaeman bersama Rismahani di acara lamaran, Sabtu (8/1/2022) malam/Instagram @witansulaiman

Palu

Akad Nikah Witan Sulaeman dan Rismahani Akan Disiarkan Live di Instagram Besok
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar syukuran dan buka puasa bersama, Senin (03/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Buka Puasa Bersama Forkopimda Kota Palu, Hadianto Cerita Pengalaman Selama Retret
Eddy Djunaedi Mahyuddin/Instagram @eddy.djunaedi

Palu

Jelang Konferkot ke-IX, Eddy Djunaedi Siap Maju Jadi Calon Ketua AJI Palu
Hadianto Rasyid saat menyerahkan 48 pick up sampah untuk 24 kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Akhiri Penantian Panjang Palu Raih Piala Adipura
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melaksanakan salat Idulfitri 1446 H yang dipusatkan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Senin (31/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Salat Idulfitri di Lapangan Vatulemo, Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri puncak peringatan Hari Ibu ke-95 tingkat Kota Palu/Ist

Palu

Irmayanti Pettalolo Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Tingkat Kota Palu