Home / Palu

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:13 WIB

Pengacara Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawah Umur Pastikan Kliennya Kooperatif

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ustaz RS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta Palu pada 17 Juli 2023.

Pengacara RS, Moh Fadly memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum dalam dugaan tindak asusila.

RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah proses yang harus dijalani, dan bukan merupakan suatu keputusan final mengenai kesalahannya. Klien kami adalah seorang individu yang taat hukum dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Fadly dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga  Pengacara Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka Ustaz di Palu soal Dugaan Pelecehan Santri

Dikatakan Fadly, seseorang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum yang profesional dan berupaya untuk memberikan pembelaan yang maksimal.

“Kami berharap semua pihak memandang kasus ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadly.

Baginya, setiap individu memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum yang adil atas kejahatan yang dituduhkan terhadapnya.

Baca juga  4 Tahun Ditunggu, Akhirnya Huntap Tondo II Segera Dibangun

“Kami menghormati kewenangan pihak berwenang dalam melakukan penyidikan. Kami percaya bahwa sistem peradilan akan bekerja dengan adil dan obyektif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, RS ditetapkan sebagau tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu memulai penyidikan sejak 16 Juni 2023.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2023.

“Rabu sudah ditetapkan. Hari ini sudah diantar surat panggilan sebagai tersangka. Jadwal Senin pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery. (Bal)

Share :

Baca Juga

Luqmanul Hakim/Ist

Palu

Luqmanul Hakim Bakal Hadirkan Pertunjukan Stand Up Spesial ‘Tellashow’ Setelah 11 Tahun Berkarya
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu kembali terlibat tawuran, Kamis (8/6/2023)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS: Mahasiswa Teknik dan Kehutanan Untad Tawuran Lagi, Polisi Lepaskan Gas Air Mata
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Over Kapasitas, Pembangunan Gedung Baru Rutan Palu Masih Menunggu Ketersediaan Lahan
Sebagian jalan di Kompleks Palu Plaza mulai diaspal, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Palu

Sebagian Jalan di Kompleks Palu Plaza Mulai Diaspal
Direktur Rubalang, Moh Tofan Saputra jadi pembicara di Festival Media Hijau, Senin (11/12/2023)/hariansulteng

Palu

Direktur Rubalang di Festival Media Hijau: Manusia Sedang Meniti Jalan Menuju Kepunahan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (kiri) bersama Witan Sulaeman (kanan), Jumat (7/1/2022)/Instagram @hadiantorasyid

Olahraga

Harumkan Nama Palu di Kancah Sepak Bola, Pemkot Beri Beasiswa untuk Witan Hingga S2
Vaksinasi usia 6-11 tahun digelar serentak di Kota Palu, Rabu (19/1/2022)/Ist

Palu

Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Resmi Digelar Serentak di Kota Palu
Magdalene menggelar pelatihan "Perubahan Narasi Gender di Media Lewat Jurnalisme Konstruktif", Jumat (10/2/2023)/hariansulteng

Palu

Narasumber Perempuan Minim dalam Pemberitaan Media, Magdalene Beri 2 Usulan ke AJI Palu