Home / Palu

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:13 WIB

Pengacara Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawah Umur Pastikan Kliennya Kooperatif

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ustaz RS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta Palu pada 17 Juli 2023.

Pengacara RS, Moh Fadly memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum dalam dugaan tindak asusila.

RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah proses yang harus dijalani, dan bukan merupakan suatu keputusan final mengenai kesalahannya. Klien kami adalah seorang individu yang taat hukum dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Fadly dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga  Seorang Pelajar Kena Busur Panah di Jalan Masjid Raya Palu, Polisi Buru Pelaku

Dikatakan Fadly, seseorang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum yang profesional dan berupaya untuk memberikan pembelaan yang maksimal.

“Kami berharap semua pihak memandang kasus ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadly.

Baginya, setiap individu memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum yang adil atas kejahatan yang dituduhkan terhadapnya.

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi Palu

“Kami menghormati kewenangan pihak berwenang dalam melakukan penyidikan. Kami percaya bahwa sistem peradilan akan bekerja dengan adil dan obyektif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, RS ditetapkan sebagau tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu memulai penyidikan sejak 16 Juni 2023.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2023.

“Rabu sudah ditetapkan. Hari ini sudah diantar surat panggilan sebagai tersangka. Jadwal Senin pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery. (Bal)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memimpin langsung jalannya Upacara Peringatan HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tingkat Kota Palu, Jumat (29/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pimpin HUT KORPRI ke-53, Hadianto Rasyid Sampaikan Pesan Presiden
Dekan Fakultas Teknik Untad, Andi Rusdin/hariansulteng

Palu

Buntut Aksi Tawuran, Untad Bakal Bekukan Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil dan Mesin
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri hadiri deklarasi relawan Banuata Kota Palu, Minggu (30/6/2024)/hariansulteng

Palu

Ahmad Ali soal Dukungan Partai di Pilgub Sulteng: NasDem dan Gerindra Sudah Cukup
Aksi tanam pohon serentak warnai Pelantikan 7.504 KPPS Pemilu 2024 di Kota Palu, Kamis (25/1/2024)/Ist

Palu

Aksi Tanam Pohon Serentak Warnai Pelantikan 7.504 KPPS Pemilu 2024 di Kota Palu
Harga cabai rawit tembus Rp 90 ribu per kilogram di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu, Kamis (9/6/2022)/hariansulteng

Palu

Harga Cabai Rawit di Kota Palu Naik Hampir 4 Kali Lipat
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho membuka rapar kerja teknis (Rakernis) fungsi pemeliharaan keamanan (Harkam), Kamis (8/8/2024)/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Ingatkan Anggota Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024
Ratusan Anak Ikut Khitanan Massal di Kantor Alfamidi Branch Palu/Slh

Palu

Ratusan Anak Ikut Khitanan Massal di Kantor Alfamidi Branch Palu
Ilustrasi tukang becak/Ist

Palu

Curhat Tukang Becak di Palu, Penghasilan Menurun Drastis karena Ojek Online