Home / Palu

Minggu, 9 April 2023 - 06:02 WIB

Buka Posko Pengaduan, AJI Palu Siap Laporkan Perusahaan Pers yang Langgar Pembayaran THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Dibukanya posko pengaduan THR bagi jurnalis ini sebagai tindak lanjut dari imbauan AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil saat kegiatan buka bersama AJI Palu, Sabtu (8/4/2023).

“Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” ujarnya.

Para pekerja media di Kota Palu dapat membuat pengaduan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu atau melalui nomor 0812-2165-0836

Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, Tahmil memastikan pihaknya akan segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” terangnya.

Baca juga  Persiapan Sudah 90 Persen, AJI Palu Siap Gelar Konferta pada 7 September 2024

Jurnalis akrab disapa Emil itu menambahkan, rujukan pembayaran THR tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Adapun mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak hingga buruh harian lepas.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, kata Emil, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Baca juga  Usai Demo di BP2P, Penyintas Bencana Sulteng Dijanjikan Didata Kembali

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Emil.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyebut pihaknya masih akan membicakan terkait teknis pengaduan melalui posko tersebut.

Selain membuka posko pengaduan THR, ia juga juga menyampaikan beberapa agenda, seperti menghadapi Hari Buruh pada 1 Mei, serta rencana peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat AJI Kota Palu.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan pengurus Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Palu, Selasa (29/04/2025)/Pemkot Palu

Olahraga

Sahuti Aspirasi ISSI, Pemkot Palu Segera Siapkan Lahan untuk Bangun Arena BMX
Rukly Chahyadi, seorang advokat dari Palu, baru-baru ini menerima penghargaan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Inspiratif/Ist

Palu

Rukly Chahyadi, Advokat Asal Palu Sabet Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban Inspiratif
Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko menggelar silahturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan ormas kepemudaan di Sulteng, Kamis (18/1/2024)/Ist

Palu

Pangdam XIII/Merdeka Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024
Ratusan narapidana (napi) dan tahanan di Rutan Kelas IIA Palu menggunakan hak pilih mereka di hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024)/hariansulteng

Palu

Ratusan Napi dan Tahanan Salurkan Hak Pilih di TPS Rutan Palu
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal 2025 telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu Pasar Bambaru/Pemkot Palu

Palu

Maksimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Palu Buka MPP di Pasar Bambaru
Tim Sar melakukan pencarian terhadap bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS! Tim SAR Sisir Pantai Talise Cari Bocah yang Tenggelam
Kegiatan jalan santai memeriahkan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Lepas Peserta Jalan Santai HUT ke-52 KORPRI Tingkat Kota Palu
Sopir truk menunjukkan QR code pembelian solar subsidi/Ist

Palu

Beli Solar Subsidi Pakai QR Qode Berlaku Besok, Masyarakat Palu Diimbau Segera Daftar MyPertamina