Home / Palu

Minggu, 9 April 2023 - 06:02 WIB

Buka Posko Pengaduan, AJI Palu Siap Laporkan Perusahaan Pers yang Langgar Pembayaran THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Dibukanya posko pengaduan THR bagi jurnalis ini sebagai tindak lanjut dari imbauan AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil saat kegiatan buka bersama AJI Palu, Sabtu (8/4/2023).

“Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” ujarnya.

Para pekerja media di Kota Palu dapat membuat pengaduan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu atau melalui nomor 0812-2165-0836

Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, Tahmil memastikan pihaknya akan segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” terangnya.

Baca juga  6 Pelajar Pemenang Lomba Karya Jurnalistik HUT 26 AJI Kota Palu

Jurnalis akrab disapa Emil itu menambahkan, rujukan pembayaran THR tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Adapun mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak hingga buruh harian lepas.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, kata Emil, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Baca juga  Mahasiswa di Palu Sebar Selebaran Kasus Pelanggaran HAM dan Dinasti Politik

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Emil.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyebut pihaknya masih akan membicakan terkait teknis pengaduan melalui posko tersebut.

Selain membuka posko pengaduan THR, ia juga juga menyampaikan beberapa agenda, seperti menghadapi Hari Buruh pada 1 Mei, serta rencana peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat AJI Kota Palu.

Share :

Baca Juga

Koalisi Organisasi Pers kecam tindakan represif polisi tangani unjuk rasa mahasiswa di Palu, Jumat (23/8/2024)/hariansulteng

Palu

Koalisi Organisasi Pers Kecam Tindakan Represif Polisi Tangani Unjuk Rasa Mahasiswa di Palu
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

Palu

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri upacara peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah, Minggu (13/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah
Ilustrasi bus sekolah/Ist

Palu

Bus Sekolah di Palu Mulai Beroperasi Tahun Depan, Berikut Rutenya
Jalan Tangkasi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Gozal Pertanyakan Bukti
Kadis Dukcapil Kota Palu, Walawati/hariansulteng

Palu

4 Ribu Warga Kota Palu Sudah Miliki KTP Digital, Kadis Dukcapil: Tak Perlu Lagi Bawa Fotokopi
PT Citra Palu Minerals/Ist

Palu

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya
Irmayanti Pettalolo hadiri gala dinner APEKSI di Pantai Losari Makassar/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Palu, Irmayanti Pettalolo Hadiri Gala Dinner APEKSI di Pantai Losari Makassar