Home / Sulteng

Minggu, 2 April 2023 - 23:30 WIB

Ikuti Verifikasi Faktual, Prima Sulteng Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024

DPW Prima Sulteng mengikuti proses verifikasi faktual/Ist

DPW Prima Sulteng mengikuti proses verifikasi faktual/Ist

HARIANSULTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur Sulawesi Tengah (DPW Prima Sulteng) mengikuti verifikasi faktual, Minggu (2/4/2023).

Di Sulteng, verifikasi faktual partai besutan Agus Jabo Priyono itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng.

Kedatangan tim verifikator KPU disambut langsung Ketua DPW Prima Sulteng, Sumardi di kantor partainya di Jalan Thamrin, Lorong Guest House Asni Nomor 73B, Kota Palu.

“Kami berterima kasih kepada pihak penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu yang sudah membantu dan memberikan informasi secara utuh terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 April 2023,” ujar Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar.

Baca juga  Daftar 9 TPS di Kota Palu Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024

Meski waktu yang diberikan terbilang singkat, namun Azman menilai semua proses berjalan dengan baik berkat kemudahan informasi dan koordinasi dengan KPU.

Hingga saat ini, terdapat 5 stuktur dewan pimpinan kabupaten/kota Partai Prima yang sudah di verifikasi oleh KPU Sulteng dan dinyatakan memenuhi syarat.

Kelima struktur itu masing-masing Kota Palu, Kabupaten Poso, Sigi, Buol dan Banggai. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Masih ada 6 kabupaten lagi yang akan diverifikasi kepengurusan dan keanggotaan, yakni Kabupaten Tolitoli, Tojo Una-Una, Parigi Moutong, Morowali, Morowali Utara dan Donggala.

Baca juga  Ketua DPC Gerindra Palu Siap Maju Pilwali, Usung 2 Kader Lulusan Luar Negeri di Pileg 2024

“Insya Allah sisanya akan dilaksanakan tanggal 3 – 4 April 2023. Kami masih optimis bahwa DPW PRIMA bisa memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu 2024 mendatang,” kata Azman.

KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Agus Jabo Priyono bersama jajarannya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Setelah itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus.

Bawaslu kemudian memutuskan KPU agar memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan. (Bal)

Share :

Baca Juga

Wijaya Chandra/Ist

Palu

Wijaya Chandra, Sosok Pengusaha Sukses Maju Caleg DPRD Sulteng dari Partai Perindo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi mengukuti rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah secara virtual, Kamis (17/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemkot Palu Ikuti Rakor Virtual Bersama Kemendikdasmen
Ahmad Ali/Ist

Sulteng

Ahmad Ali Minta Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama dan Fotonya di Sosmed
Pedagang di kawasan Pantai Talise, Wati/hariansulteng

Palu

Ragam Komentar Warga Palu Soal 2 Tahun Kepemimpinan Hadianto-Reny
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama saat menggelar konferensi pers kasus penembakan di tempat hiburan malam, Rabu (12/1/2022)/Ist

Banggai

Penjelasan Polres Banggai Soal Warga Sipil Terkena Tembakan Polisi
Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Parigi Moutong

Rugikan Negara, Polres Parimo Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Tim SAR gabungan lakukan pencarian terhadap korban hilang banjir bandang melanda Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (31/7/2022)/Ist

Parigi Moutong

Hari Ketiga Usai Banjir Bandang di Torue, 3 Warga dan Satu Balita Belum Ditemukan
Karyawan PT CPM menanam pohon di lingkungan perusahaan/Ist

Palu

PT CPM Sabet Penghargaan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup