HARIANSULTENG.COM, PALU – Sejumlah warga melakukan aksi penutupan jalan hauling di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/3/2023).
Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan PT Barokah Maju Sejahtera (BMS) lantaran diduga memanfaatkan jalan itu untuk kepentingannya tanpa izin dari pemilik lahan.
Lahan tersebut dibeli oleh Koni berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama
Heppy Yeremia Manopo sejak 2016.
“Persoalannya itu SKPT ditindis SKPT. Lahan dibayar oleh bos saya (Koni) terus dibeli lagi sama mereka. Lahan ini dibeli tahun 2016, surat-suratnya lengkap. Tetapi pihak PT Barokah tidak mengakui, itu terserah mereka,” kata Kuasa Yeremia Manopo, Al Adlu Sufrin.
Selain memblokir akses jalan hauling, pihaknya juga meminta agar tiang listrik yang berdiri di atas lahan tersebut segera dipindahkan.
Pria akrab disapa Joa itu mengklaim tanah yang dikuasakan padanya memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Sementara ia menyebut PT BMS selama ini telah beberapa kali mengangkut material.
Di sisi lain, ia menerangkan bahwa jalan yang ia akui masuk dalam lahan miliknya turut digunakan oleh PT Bahtera Berkah Abadi Group (BBAG).
Namun berbeda dengan PT BMS, PT BBAG sebelumnya telah meminta izin langsung kepadanya selaku pemilik kuasa.
“Memang ini jalan dibuka pihak PT BBAG. Tetapi mereka datang ke rumah meminta izin bahkan saya juga sampaikan kepada bos saya,” jelas Joa.
Di lain pihak, Humas PT BMS, Maman Firmansyah menyampaikan awalnya berkomunikasi dengan PT BBAG soal akses jalan hauling.
Pihaknya secara langsung juga telah berkomunikasi dengan Heppy Yeremia Manopo terkait klaim lahan yang dikuasakan kepada Adlu.
“Kami pamit kepada BBAG secara tertulis karena mereka yang pertama kali membuka jalan. Kami juga menghubungi Ibu Heppy Manopo sesuai SKPT atas nama beliau. Alhamdulillah lampu hijau juga diberikan Ibu Heppy Manopo,” ujarnya.
Belakangan, PT BMS baru mengetahui Koni sebagai pemilik lahan yang dikuasakan kepada Joa. Menurut Maman, pihaknya tidak memiliki niat melintasi jalan tanpa izin dari pemiliknya.
“Kami tidak tahu Ibu Koni, tapi kalau di SKPT atas nama Ibu Manopo sehingga perusahaan menghubungi beliau. Kalau ditahu dari awal pasti kami juga menghubungi Ibu Koni untuk pamit,” ujar Maman. (Anw)