Home / Sulteng

Sabtu, 14 Januari 2023 - 14:23 WIB

Walhi Sulteng Desak Gubernur Buka Data 43 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

 Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, Aulia Hakim/Ist

Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, Aulia Hakim/Ist

HARIANSULTENG.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) membeberkan daftar perusahaan sawit yang disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menyebut ada 43 perusahaan sawit tanpa HGU beroperasi di wilayahnya.

“Tindakan gubernur patut diapresiasi, namun tindakan tersebut telah lama dikerjakan oleh Walhi Sulteng tetapi tidak ada tindakan dari pemerintah. Mestinya pertemuan itu membuka daftar 43 perusahaan tersebut dan langsung menindakinya,” kata Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim, Sabtu (14/1/2023).

Walhi Sulteng mencatat penguasaan lahan sektor perkebunan masih didominasi perusahaan sawit skala besar dengan total luasan izin perkebunan sawit mencapai 722.637,99 hektare, atau 11,14 persen dari 53 korporasi.

Adapun perusahaan-perusahaan besar tersebut yakni anak usaha PT Astra Agro Lestari, Sinarmas Group, Hardaya Inti Plantation dan Kencana Agri Ltd.

Baca juga  Konflik Tenurial Makin Masif, Walhi Sulteng Gelar Pelatihan Paralegal Lingkungan

Dalam beberapa kasus, Walhi Sulteng juga membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan ini hanya berpegang pada izin lokasi yang telah habis masa tenggangnya.

Hal ini dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Meneteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Pasal 9 ayat 1 dalam peraturan itu menjelaskan, izin lokasi diberikan untuk jangka waktu tahun tahun sejak izin lokasi itu berlaku efektif.

Kemudian dalam Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengelolaan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan perusahaan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan (IUP).

“Pemerintah Sulteng masih mementingkan kepentingan investasi dengan dalil pertumbuhan ekonomi. Misalnya kasus PT ANA yang terindikasi melakukan penghindaran pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan sebesar kurang lebih Rl 1 triliun sejak periode 2014 hingga 2021. PT ANA telah merugikan negara dan juga masyarakat akibat perampasan wilayah kelolanya, namun tidak berani ditertibkan,” tegas Aulia Hakim.

Baca juga  Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu via Car Carrier, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Di satu sisi, Aulia Hakim menilai gubernur hanya sebatas menyampaikan situasi konflik agraria akibat adanya perusahan tidak mengantongi izin HGU.

Sementara, kata dia, terdapat pula kasus perusahaan sawit yang memiliki HGU tetapi melakukan praktik buruk dan kejahatan terhadap warga di lingkar sawit. Artinya dua hal tersebut menjadi pemicu atas konflik agraria di Sulawesi Tengah.

“Kami merekomendasikan gubernur Sulteng segera melakukan tindakan yang tegas terhadap 43 perusahaan tanpa izin HGU berupa tanggung jawab atas kerugian warga selama beroperasi. Kemudian sanksi administratif seperti pencabutan izin secara keseluruhan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik agraria serta segera membentuk peraturan daerah tentang penyelesaian konflik agraria,” terang Aulia Hakim. (Sub)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah memimpin pengamanan aksi kawal putusan MK di depan Kantor DPRD Sulteng, Jumat (23/8/2024)//Ist

Palu

Buntut Demo Ricuh, Presma Untad Tuntut Kapolresta Palu Dicopot
Ahmad Ali hadiri Rakerwil DPW PAN Sulteng, Jumat (8/11/2024)/Ist

Palu

DPW PAN Sulteng Gelar Rakerwil di Tengah Protes Mosi Tidak Percaya
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman secara simbolis menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Selasa (20/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Salurkan Dana ZIS Sebesar Rp188 Juta
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Memberikan arahan dalam pertemuan kepala sekolah dan guru bersama PT Sampoerna Kamis (13/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Gandeng PT Sampoerna, Pemkot Palu Lanjutkan Program Magang Guru dan Kepala Sekolah
Ahmad Ali hadiri rakorwil DPW PKB Sulteng, Kamis (31/10/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali di Rakorwil PKB Sulteng: Tanggung Jawab Saya Menangkan Pilkada
Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

Poso

Anggota Polsek Poso Pesisir Jadi Tersangka Penembakan Jumardi
Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

Donggala

Polres Donggala Ringkus Pasutri Terlibat Perdagangan Manusia, Kirim Korban ke Arab Saudi
KNPI Palu dan JPMBN Sulteng inisiasi deklarasi Gerakan Moderasi Beragama/hariansulteng

Palu

KNPI Palu dan JPMBN Sulteng Inisiasi Deklarasi Gerakan Moderasi Beragama