Home / Sulteng

Sabtu, 14 Januari 2023 - 14:23 WIB

Walhi Sulteng Desak Gubernur Buka Data 43 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

 Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, Aulia Hakim/Ist

Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, Aulia Hakim/Ist

HARIANSULTENG.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) membeberkan daftar perusahaan sawit yang disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menyebut ada 43 perusahaan sawit tanpa HGU beroperasi di wilayahnya.

“Tindakan gubernur patut diapresiasi, namun tindakan tersebut telah lama dikerjakan oleh Walhi Sulteng tetapi tidak ada tindakan dari pemerintah. Mestinya pertemuan itu membuka daftar 43 perusahaan tersebut dan langsung menindakinya,” kata Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim, Sabtu (14/1/2023).

Walhi Sulteng mencatat penguasaan lahan sektor perkebunan masih didominasi perusahaan sawit skala besar dengan total luasan izin perkebunan sawit mencapai 722.637,99 hektare, atau 11,14 persen dari 53 korporasi.

Adapun perusahaan-perusahaan besar tersebut yakni anak usaha PT Astra Agro Lestari, Sinarmas Group, Hardaya Inti Plantation dan Kencana Agri Ltd.

Baca juga  Walhi Sulteng: Sumber Mata Air di Buluri dan Watusampu Terancam Tambang

Dalam beberapa kasus, Walhi Sulteng juga membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan ini hanya berpegang pada izin lokasi yang telah habis masa tenggangnya.

Hal ini dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Meneteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Pasal 9 ayat 1 dalam peraturan itu menjelaskan, izin lokasi diberikan untuk jangka waktu tahun tahun sejak izin lokasi itu berlaku efektif.

Kemudian dalam Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengelolaan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan perusahaan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan (IUP).

“Pemerintah Sulteng masih mementingkan kepentingan investasi dengan dalil pertumbuhan ekonomi. Misalnya kasus PT ANA yang terindikasi melakukan penghindaran pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan sebesar kurang lebih Rl 1 triliun sejak periode 2014 hingga 2021. PT ANA telah merugikan negara dan juga masyarakat akibat perampasan wilayah kelolanya, namun tidak berani ditertibkan,” tegas Aulia Hakim.

Baca juga  Picu Konflik Agraria, 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU Kuasai 411.000 Hektare Lahan di Sulawesi Tengah

Di satu sisi, Aulia Hakim menilai gubernur hanya sebatas menyampaikan situasi konflik agraria akibat adanya perusahan tidak mengantongi izin HGU.

Sementara, kata dia, terdapat pula kasus perusahaan sawit yang memiliki HGU tetapi melakukan praktik buruk dan kejahatan terhadap warga di lingkar sawit. Artinya dua hal tersebut menjadi pemicu atas konflik agraria di Sulawesi Tengah.

“Kami merekomendasikan gubernur Sulteng segera melakukan tindakan yang tegas terhadap 43 perusahaan tanpa izin HGU berupa tanggung jawab atas kerugian warga selama beroperasi. Kemudian sanksi administratif seperti pencabutan izin secara keseluruhan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik agraria serta segera membentuk peraturan daerah tentang penyelesaian konflik agraria,” terang Aulia Hakim. (Sub)

Share :

Baca Juga

Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, Aulia Hakim/Ist

Morowali

2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, Walhi Sulteng Kecam Kelalaian PT IMIP
Polisi menangkap seorang pria yang diduga telah mencuri kotak amal Masjid Jammi Nurul Iman, Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Masjid di Torue Parigi Moutong
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Sulteng

Polda Beberkan Nama Peserta Seleksi Akpol Kelahiran Sulteng, Berikut Daftarnya
Presiden Jokowi tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/2/2022) pukul 18.15 Wita/Ist

Palu

Gunakan Pesawat Kepresidenan, Jokowi Tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Petugas Satgas K5 menggerebek homestay yang diduga sebagai tempat prostitusi di Jalan Bangau, Kelurahan Lasoani, Jumat malam (10/3/2023)/Ist

Palu

Oknum Polisi Diduga Bekingi Tempat Prostitusi Berkedok Homestay di Palu
Rektor Untad, Prof Amar memimpin pelaksanaan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Minggu (1/10/2023)/Ist

Palu

Rektor Untad soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus: Kami Tak Mengizinkan
Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

Sulteng

Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024
Ilustrasi/Ist

Palu

Remaja di Palu Tewas saat Ditangkap Polisi, Keluarga Temukan Sejumlah Luka