Home / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:37 WIB

Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal secara nasional.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham tertanggal 10 Februari 2022.

Label halal baru tersebut berlaku sejak 1 Maret sekaligus mengganti label halal sebelumnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menerangkan bahwa penetapan label halal tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih Penghargaan CSR Award dari Pemkot Makassar

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Label Halal MUI/Ist

Label Halal MUI/Ist

Ia menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga  Road to CMSE 2025 Dimulai: Sinergi dan Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” terang Aqil.

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menyebut pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim. (Sub)

Share :

Baca Juga

Bripda Alfandi Steve Karamoy, anggota Brimob yang gugur saat diserang KKB/Ist

Banggai

Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak
Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

Nasional

Diduga Langgar Aturan, Kemendikbudristek Pertanyakan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM Untad
Personel SPN Polda NTT berhamburan keluar dari ruangan setelah mendengar terompet alarm PLB/Instagram @militer_indonesia

Nasional

Begini Personel Polisi di NTT Berhamburan Dengar Alarm PLB, Sampai Ada Tak Bercelana
Ketua KAHMI Jaya, Mohamad Taufik/Ist

Nasional

40 Nama Masuk Bursa Calon Presidium, Ketua KAHMI Jaya Ajak Peserta Munas Pilih Perwakilan Sulteng
Tangkapan layar saat anggota brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022)/Ist

Nasional

Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Jenderal TNI Andika Perkasa dan Hetty Andika Perkasa kenakan baju adat Suku Bada, Kabupaten Poso/Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika dan Istri Unggah Foto Pakai Baju Adat Sulteng
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali menemui Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI terpilih 2024-2029 di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024)/Instagram @madtu_madali

Nasional

Sambangi Prabowo di Kertanegara, Ahmad Ali: Tak Ada Pembicaraan Politik
PT Vale Indonesia meraih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award dari Kementerian Lingkungan Hidup (LHK)/Ist

Nasional

PT Vale Jadi Perusahaan Nikel Pertama Peraih PROPER Emas dan Green Leadership Award