Home / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:37 WIB

Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal secara nasional.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham tertanggal 10 Februari 2022.

Label halal baru tersebut berlaku sejak 1 Maret sekaligus mengganti label halal sebelumnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menerangkan bahwa penetapan label halal tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga  Hasil SBMPTN 2022 Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek dan 29 Link Mirror

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Label Halal MUI/Ist

Label Halal MUI/Ist

Ia menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga  Densus 88 Tangkap 22 Terduga Pendukung Teroris MIT dan ISIS di Sulteng

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” terang Aqil.

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menyebut pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim. (Sub)

Share :

Baca Juga

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia/istimewa

Nasional

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia.  
Momen saat Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda bertemu keluarga sendiri saat liputan arus mudik Lebaran 2022, Sabtu (30/4/2022)/kanal YouTube KOMPASTV

Nasional

Momen Jurnalis Mewawancarai Keluarga Sendiri Saat Liputan Arus Mudik
Presiden Jokowi tinjau vaksinasi di Lapangan Kantor Administrasi Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Jumat (25/2/2022)/Sekretariat Presiden

Nasional

Presiden Jokowi Bersama Menteri Tinjau Vaksinasi di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi
Tangis Atalia Praratya pecah saat video call bersama Ridwan Kamil yang memandikan jenazah Eril, Jumat (10/6/2022)/Instagram @ataliapr

Nasional

Ridwan Kamil Selesai Mandikan Jenazah Eril, Tangis Sang Istri Pecah Saat Video Call
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Kemarin Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan ke KPK
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Ist

Nasional

Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Panglima TNI Jenderal Andika: Ini Misi Kemanusiaan
Pemerintah menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, Sabtu (29/03/2025)/Kemenag

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025