Home / Morowali Utara / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:50 WIB

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut

Ilustrasi/KPK RI

Ilustrasi/KPK RI

HARIANSULTENG.COM, MORUTKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara (Morut).

Dilansir dari laman resmi KPK, kasus ini sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

“KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).

Pembangunan yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MKG itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sekitar Rp 9 miliar.

Setelah dipotong pajak, Ali menyebut kerugian negara atas kasus tersebut mencapai sekitar Rp 8 miliar.

“Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333,” ungkapnya.

Baca juga  3 Teroris MIT Belum Tertangkap, Anggota DPR RI Angkat Bicara

Ali mengatakan, pengambilalihan dilakukan Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona.

Polda Sulteng menetapkan empat orang sebagai tersangka dan penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Pengambilalihan dilakukan di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” terang Ali.

Kendati demikian, kata dia, pengambilalihan kasus oleh KPK bukan berarti kerja sama dengan Polda Sulteng selesai.

Ali menyebut Polda Sulteng terbuka membantu penanganan perkara korupsi pembangunan kantor DPRD Morut ataupun perkara lainnya.

Baca juga  DPD Partai Nasdem Morut Gelar Konsolidasi dan Pendidikan Politik Hadapi Pemilu 2024

Ia menjelaskan, pengambilalihan perkara karena terdapat keadaan yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak t2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulteng di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Morut dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait,” kata Ali. (Yus)

Share :

Baca Juga

Bentrokan antara TKI dan TKA di PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023)/Ist

Morowali Utara

17 Pekerja Lokal Jadi Tersangka Kerusuhan PT GNI, SPN Minta Polisi Juga Proses TKA Asal China
Polisi copot knalpot brong pelajar saat razia di SMAN 1 Lembo, Morowali Utara, Jumat (8/3/2024)/Ist

Morowali Utara

Razia di SMAN 1 Lembo, Polres Morut Copot Knalpot Brong Pelajar
Jeffisa Putra Amrullah/hariansulteng

Morowali Utara

Karir Politik Jeffisa Berawal dari Diskusi Warkop: Jadi Anggota DPRD 2019, Siap Maju Pilkada Morut 2024
Ilustrasi/Ist

Morowali Utara

Ledakan Smelter Tewaskan 2 Pekerja, Walhi dan Jatam Desak Pemerintah Evaluasi Total PT GNI
Viral video pemotor kibarkan bendera di jalanan Jakarta Timur/Ist

Nasional

Pemotor Kibarkan Bendera Bintang Kejora OPM di Jakarta Timur, Kapolres: Masih Diselidiki
Sukardi S.Fil - Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Morowali Utara

Morowali Utara

Cegah Konflik Kembali Bergejolak, Tokoh Masyarakat Morut Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

Nasional

Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap
Sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Sultra terkait kasus penembakan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (16/2/2022)/Ist

Nasional

Didemo Soal Kasus Penembakan di Parimo, DPRD Sultra Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Kapolri