HARIANSULTENG.COM, PALU – Orang tua dari atlet panahan yang menjadi korban pelecehan seksual menyayangkan putusan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Terdakwa Ahmad Impado divonis dua tahun penjara pada sidang yang digelar Selasa (6/10/2026). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan.
Meski persidangan telah memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman badan serta kewajiban restitusi sekitar Rp70 juta melalui koordinasi LPSK, pihak keluarga merasa kecewa.
Kendati demikian, mereka tetap menerima putusan tersebut sebagai bukti sah bahwa terdakwa bersalah secara hukum.
“Kami anggap itu sangat ringan, tetapi kami bersyukur karena terdakwa tetap dijatuhi hukuman,” kata ibu korban, Jumat (9/10/2026).
Selain putusan yang ringan, orang tua korban juga menyayangkan hadirnya pengurus Persatuan Panahan Indonesia Sulawesi Tengah (Perpani Sulteng) sebagai saksi meringankan bagi terdakwa di persidangan.
Ia bilang lembaga olahraga seharusnya menjadi tempat yang aman dan merangkul atlet yang menjadi korban.
“Harusnya pengurus bukan membela terdakwa, tetapi merangkul korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap ibu korban.
Melalui kejadian ini, orang tua korban mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan atau pelecehan seksual, untuk tidak takut melapor ke aparat penegak hukum.
“Ibu mana yg tdk murka, marah, terluka dan sedih ketika anak nya diperlakukan seperti itu,” ucapnya.
Diketahui, kejadian pelecehan seksual ini dialami oleh korban yang saat itu berusia 17 tahun pada 31 Desember 2025.
Ibu korban menceritakan bahwa sesaat setelah peristiwa terjadi, anaknya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.
Tanpa menunda, pihak keluarga langsung membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polda Sulteng di hari yang sama.
“Saya langsung melapor ke Polda. Setelah laporan dibuat, saya tegaskan di grup orang tua atlet bahwa kita ketemu di pengadilan dan saya tidak akan mundur sedikit pun,” tegas ibu korban.
(Red)














