HARIANSULTENG.COM – Kepolisian resmi menetapkan anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RA sebagai tersangka.
RA menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi Ditressiber Polda Sulteng yang ditujukan kepada Kejati Sulteng tertanggal 15 Juli 2026.
Perkara tersebut dilaporkan sejak Mei 2024. Bermula unggahan RA di media sosial tentang pernyataan Zainal, namun disertai narasi yang menuding adanya penistaan agama.
Dalam surat Ditressiber Polda Sulteng, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini terbit, pihak Polda Sulteng belum memberikan penjelasan mengenai penanganan lebih lanjut setelah RA menjadi tersangka.
(Red)














