Home / Sulteng

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:15 WIB

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Sulteng resmi mengesahkan Perda PPMHA, Rabu (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

DPRD Sulteng resmi mengesahkan Perda PPMHA, Rabu (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Menjelang tutup tahun, DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan ke-I tahun kedua, Rabu (31/12/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan diawali dengan mendengarkan laporan Pansus dari Komisi IV tentang proses pengawasan dan pengawalan Ranperda Masyarakat Hukum Adat.

Sejak ditetapkan, Perda PPMHA efektif berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya SK Gubernur Sulteng.

Sekdaprov Sulteng, Novalina menyatakan perda ini adalah wujud komitmen kuat pemerintah provinsi untuk melindungi masyarakat hukum adat.

“Tidak main-main pemerintah dan legislatif dalam upaya mendorong Perda PPMHA. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” kata Novalina.

Baca juga  Jalan berliku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah

Pengesahan Perda PPMHA merupakan buah dari perjuangan selama sekitar enam tahun oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA).

Amran Tambaru dari Yayasan Merah Putih yang tergabung dalam KARAMHA mengapresiasi pengesahan Perda PPMHA di Sulteng.

Menurutnya, penetapan ini menjadi satu bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya, seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan, dan pendaftaran ranah ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN.

“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif. Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat mengikuti Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan dan Jambi,” kata Amran.

Baca juga  Sekelompok Pemuda di Palu Protes Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, DPRD Sulteng: Kami Dukung

Mewakili pimpinan DPRD Sulteng, Aristan menyebut keberadaan Perda PPMHA sangat penting secara substansial.

“Paling tidak, adanya perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada dilintas kabupaten/kota terlindungi,” jelasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD, Wiwik Jumatul Rofi’ah berharap agar Perda PPMHA segera dilanjutkan dan diatur oleh peraturan gubernur.

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat. Sebab kalau tidak dibuat peraturannya melalui SK Gubernur, Perda PPMHA tidak jalan,” tutur Wiwik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kepala OJK Sulteng, Triono Raharjo/hariansulteng

Sulteng

Rugikan Negara Rp 7 Miliar, OJK Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Sulteng
Pengecekan rutin senjata dan amunisi milik anggota kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata (Sumber: metro.polri.go.id)

Poso

Saat Kelalaian Polisi Merenggut Nyawa Warga di Poso
Aktivitas tambang diduga menjadi penyebab banjir di Desa Torete, Kabupaten Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Senin (31/03/2025)/Ist

Morowali

Dampak Aktivitas Tambang, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Torete Morowali
Ketua Kormi Sulteng, Syaifullah Djafar/hariansulteng

Sulteng

509 Penggiat Siap Berlaga di Fornas, KORMI Sulteng Pertanyakan Dana Hibah Belum Cair
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat/Ist

Sigi

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulteng, Arief Hazairin Satoto, Senin (13/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Terima Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Sulteng, Wali Kota Palu Komitmen Bantu Pembangunan Kantor
Ilustrasi tambang bawah tanah. (Foto: esdm.go.id)

Palu

Akademisi Sebut Metode Tambang Bawah Tanah Lebih Tepat Diterapkan di Poboya
Luqmanul Hakim/Ist

Palu

Luqmanul Hakim Bakal Hadirkan Pertunjukan Stand Up Spesial ‘Tellashow’ Setelah 11 Tahun Berkarya