Home / Sulteng

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:15 WIB

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Sulteng resmi mengesahkan Perda PPMHA, Rabu (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

DPRD Sulteng resmi mengesahkan Perda PPMHA, Rabu (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Menjelang tutup tahun, DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan ke-I tahun kedua, Rabu (31/12/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan diawali dengan mendengarkan laporan Pansus dari Komisi IV tentang proses pengawasan dan pengawalan Ranperda Masyarakat Hukum Adat.

Sejak ditetapkan, Perda PPMHA efektif berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya SK Gubernur Sulteng.

Sekdaprov Sulteng, Novalina menyatakan perda ini adalah wujud komitmen kuat pemerintah provinsi untuk melindungi masyarakat hukum adat.

“Tidak main-main pemerintah dan legislatif dalam upaya mendorong Perda PPMHA. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” kata Novalina.

Baca juga  Mahasiswa Kecewa Belum Pernah Bertemu Ketua DPRD Sulteng Setiap Unjuk Rasa

Pengesahan Perda PPMHA merupakan buah dari perjuangan selama sekitar enam tahun oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA).

Amran Tambaru dari Yayasan Merah Putih yang tergabung dalam KARAMHA mengapresiasi pengesahan Perda PPMHA di Sulteng.

Menurutnya, penetapan ini menjadi satu bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya, seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan, dan pendaftaran ranah ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN.

“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif. Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat mengikuti Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan dan Jambi,” kata Amran.

Baca juga  Risharyudi Triwibowo, Enterpreuneur Muda Sulteng Juga Bisa Go Internasional

Mewakili pimpinan DPRD Sulteng, Aristan menyebut keberadaan Perda PPMHA sangat penting secara substansial.

“Paling tidak, adanya perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada dilintas kabupaten/kota terlindungi,” jelasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD, Wiwik Jumatul Rofi’ah berharap agar Perda PPMHA segera dilanjutkan dan diatur oleh peraturan gubernur.

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat. Sebab kalau tidak dibuat peraturannya melalui SK Gubernur, Perda PPMHA tidak jalan,” tutur Wiwik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Palu

Sebelum Tinggalkan Palu, Presidium KAHMI Serahkan Bantuan Rp 100 Juta ke Pesantren Putera Muhammadiyah
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Kabupaten Tolitoli 2 Kali Diguncang Gempa dalam Sehari
Pembangunan kembali Jembatan Palu IV resmi dimulai, Rabu (20/7/2022)/hariansulteng

Palu

3 Tahun 10 Bulan Ambruk Akibat Gempa, Jembatan Palu IV Mulai Dibangun Kembali
Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu, bersama Tim SAR Gabungan, berhasil mengevakuasi seorang korban yang diterkam buaya di Kampung Nelayan, Kota Palu, Kamis (27/03/2025)/Ist

Palu

Lanal Palu dan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban yang Diterkam Buaya di Kampung Nelayan
Wali Kota Palu bersama Wamen UMKM kunjungi pusat jajanan di Lapangan Vatulemo dan Baruga Street Food, Kamis (16/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu-Wamen UMKM Kunjungi Pusat Jajanan di Lapangan Vatulemo dan Baruga Street Food

Palu

Berikut Nama-nama Rotasi Lurah Baru di Palu
Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua)/Ist

Palu

Pemerintah Indonesia Akui Status Kewarganegaraan Guru Tua
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pimpinan OPD meninjau langsung progres pengerjaan Bus Trans Palu di Kota Malang, Selasa (16/7/2024)/Ist

Palu

24 Unit Bus Trans Palu Segera Beroperasi, Jadi yang Pertama di Sulteng