Home / Sulteng

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:50 WIB

Ulah Satgas BSH Melabeli Produk Jurnalistik di Luar Sepengetahuan Diskominfosantik Sulteng

Plt Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama. (Foto: hariansulteng.com)

Plt Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama. (Foto: hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM – Langkah Pemprov Sulteng menangkal berita soal laju deforestasi melalui pelabelan “gangguan informasi” oleh Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) menuai kritik dari organisasi jurnalis.

Pernyataan sepihak yang diumumkan secara terbuka tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman ekspresi dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Plt Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Wahyu Agus Pratama akhirnya buka suara.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/12/2025).

Wahyu menjelaskan Satgas BSH dibentuk sekitar bulan Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng.

Pembentukan Satgas BSH awalnya untuk menangkal hoaks maupun melakukan edukasi dan literasi digital. Namun, pelabelan terhadap produk jurnalistik dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Atas kejadian ini, Wahyu berjanji bakal mengevaluasi total keberadaan Satgas BSH serta berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.

“Satgas BSH bukan berkapasitas sebagai jubir resmi pemeritah provinsi atau gubernur. Sikap yang dikeluarkan mestinya harus melalui kajian Diskominfosantik sebelum disampaikan ke publik. Kami akan segera melakukan evaluasi,” tutur Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, organisasi jurnalis menyoroti tindakan Satgas BSH melampaui kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Bacagub Sulteng Ahmad Ali Bagikan Cara Hadapi Lonjakan Harga Pangan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyatakan pemerintah tidak memiliki otoritas menghakimi produk jurnalistik. Kewenangan itu sepenuh berada di tangan Dewan Pers.

“Pelabelan sepihak tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ungkap Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.

Sorotan serupa datang dari sejumlah komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng.

KKJ Sulteng mengeluarkan pernyataan sikap atas ulah Satgas BSH bentukan Pemprov Sulteng, di antaranya:

1. Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.

2. Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

3. Pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

4. Pencantuman ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media merupakan bentuk intimidasi terselubung, serta bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Baca juga  Diduga Fiktif, Ketua Senat Untad Bantah Ikut Pelatihan Penggunaan Aplikasi iThenticate

5. Menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi dapat dilakukan, namun tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.

6. Kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kepala daerah dan pejabat publik tidak boleh antikritik, serta wajib merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel, bukan dengan sikap defensif apalagi represif.

7. Keterlibatan Satgas BSH, sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.

8. Penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu merupakan praktik delegitimasi pers dan berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik. Tindakan ini berbahaya karena dapat memicu sentimen kebencian serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.

9. KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho bersama Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin apel gelar pasukan pengamanan RI 2/hariansulteng

Palu

Kapolda Sulteng-Danrem Tadulako Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan RI 2
Ahmad Ali temui warga di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis malam (4/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

Disoraki Gubernur, Ahmad Ali Dicegat Warga saat Melintas di Desa Gio Barat Parimo
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menjenguk korban demo kawal putusan MK, Jumat (23/8/2024)/Ist

Palu

3 Mahasiswa dan 2 Warga Jadi Korban saat Demo Ricuh di Kantor DPRD Sulteng
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan titik air manunggal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (13/9/2024)/Ist

Morowali

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Titik Air Manunggal di Morowali
AJI Palu usung konsep eco friendly di acara Konferta IX AJI Palu/Ist

Palu

Konferta IX AJI Palu Usung Konsep Eco Friendly, Panitia Anjurkan Peserta Bawa Tumbler
Pasar Inpres Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

AJI Palu Imbau Media Terapkan Jurnalisme Damai dalam Beritakan Peristiwa di Pasar Inpres Manonda
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo meninjau lokasi kerusakan jalan dan pemukiman warga yang terdampak genangan air di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Senin (2/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Tinjau Kerusakan Jalan di Watusampu, Sekkot Palu Ingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Galian C
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, menghadiri perayaan Milad Alkhairaat ke-94 tahun 2024, Minggu (10/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Perayaan Milad Alkhairaat ke-94 Tahun