Home / Palu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:49 WIB

PETI Poboya Terus Beroperasi, Para Cukong Tak Tersentuh Hukum

Aktivitas penambangan di pegunungan Poboya. (Foto: Istimewa)

Aktivitas penambangan di pegunungan Poboya. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aktivitas tambang ilegal di areal operasi PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, belakangan terus menjadi sorotan publik.

Selama bertahun-tahun, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Poboya menggunakan metode kolam rendaman atau heap leaching.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber bahwa puluhan kolam rendaman itu diduga milik para pemodal, seperti inisial FL, AM, SM, dan AD.

Mereka dikabarkan kembali beroperasi setelah beberapa pekan lalu sempat berhenti lantaran adanya operasi dari pihak Aparat Hukum (APH).

Kini, para pemodal alias cukong tersebut seolah kembali mendapatkan izin untuk melakukan perendaman material dari areal izin PT CPM.

“Iya, ramai lagi kolam di atas. Sudah banyak bos-bos yang buka kolam,” ungkap seorang sumber kepada media ini, Selasa (21/10/2025).

Baca juga  Siap Tegakkan Aturan, Kapolres Buol Akan Tinjau Pertambangan Ilegal di Sungai Tabong 

Sumber lain menyebut material tambang ini diambil dari lokasi PETI di kawasan Vatutempa yang dikenal dengan sebutan “Kijang 30” dan Vavolapo” areal kontra karya PT CPM.

Pengerukan material itu menggunakan alat berat ekskavator, dan diangkut menggunakan truk, kemudian dibawa ke sejumlah kolam-kolam perendaman.

Bahkan, ujar sumber, sebagian truk diduga memakai pelat nomor palsu untuk menghindari pajak sekaligus menyamarkan keterlibatan dalam operasi tambang ilegal.

“Ada kolam seribu, ada juga yang cuma karung-karung. Pemodal ada juga yang berasal dari luar Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Kelompok masyarakar sipil sudah sering menyuarakan keprihatinan terhadap PETI Poboya, termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).

Baca juga  Ribuan Pemudik Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu

Terbukti, awal Juni lalu Polda Sulteng merilis penangkapan dua WNA tersangka tambang emas ilegal di wilayah Vatutela.

Pada 10 Oktober 2025, Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM meninjau lokasi Kontrak Karya PT CPM.

Anwar menyatakan persoalan PETI, termasuk di Poboya, menjadi tugas krusial dan prioritas sejak awal dirinya memimpin Sulawesi Tengah.

Baginya, menertibkan tambang ilegal adalah tugas utamanya demi menghindari masyarakat dari kerusakan lingkungan.

“Hal yang sangat penting dan krusial harapan kami bisa memberi kontribusi untuk masyarakat. Dan menjadi tugas utama saya juga sejak menjadi Gubernur untuk menertibkan PETI ini,” ucap Anwar.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Palu

Awal Tahun, LDII Palu Gelar Turnamen Futsal
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi melepas 62 calon jemaah haji Kota Palu kloter 10 embarkasi Balikpapan, Minggu (26/5/2024) di rumah jabatannya/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Lepas 62 Calon Jemaah Haji
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan dugaan aktivitas ilegal di area tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Praktisi Hukum Minta KPK Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal PT AKM di Poboya
Plh Wali Kota Palu, Irmayanti Pettalolo dampingi istri Menkumham RI kunjungi IKM tenun kelor di Pantoloan Boya, Kamis (26/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Plh Wali Kota Palu Dampingi Istri Menkumham RI Kunjungi IKM Tenun Kelor di Pantoloan Boya
Sopir truk menunjukkan QR code pembelian solar subsidi/Ist

Palu

Beli Solar Subsidi Pakai QR Qode Berlaku Besok, Masyarakat Palu Diimbau Segera Daftar MyPertamina
Direktur Rubalang, Moh Tofan Saputra jadi pembicara di Festival Media Hijau, Senin (11/12/2023)/hariansulteng

Palu

Direktur Rubalang di Festival Media Hijau: Manusia Sedang Meniti Jalan Menuju Kepunahan
Kadisdikbud bersama Diah Puspita lepas peserta jalan sehat HUT SMPN 1 Palu/Pemkot Palu

Palu

Kadisdikbud bersama Diah Puspita Lepas Peserta Jalan Sehat HUT SMPN 1 Palu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (Sumber: Pemkot Palu)

Palu

Pemkot Palu Ikuti Sosialisasi Indikator MCP KPK Tahun 2025