Home / Sulteng

Minggu, 14 September 2025 - 23:05 WIB

Pemerhati Konstruksi Soroti Preservasi Jalur Kebun Kopi Tanpa Papan Nama Proyek

Situasi Jalur Kebun Kopi pascalongsor, Minggu (14/9/2025). (Foto: Istimewa)

Situasi Jalur Kebun Kopi pascalongsor, Minggu (14/9/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Proyek preservasi jalan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN Sulteng) di Jalur Kebun Kopi kembali menuai sorotan.

Pantauan media ini pada Minggu (14/9/2025), sedang berlangsung pekerjaan preservasi yang ditaksir mencapai puluhan miliar tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek.

Terlihat kondisi tebing labil dan tanah rawan runtuh membuat jalur tersebut sangat berbahaya. Para pengendara terlihat was-was saat melewati lokasi tersebut.

Proyek preservasi ini seperti yang diumumkan oleh BPJN yang sudah berlangsung sejak 28 Juni 2025, salah satu lokasinya berada di titik longsor yang yang baru terjadi.

Sekertaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba menegaskan bahwa papan proyek pemerintah wajib dipasang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga  Kabar Duka, Habib Hasan Cucu Guru Tua Meninggal Usai Salat Jumat

Sebab, kata dia, ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) serta hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan publik.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan presiden dan peraturan menteri terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU 29/2006) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Baca juga  Jalan Licin Akibat Diguyur Hujan, Pemotor Jatuh ke Jurang di Jalur Kebun Kopi

Aturan itu memperjelas bahwa papan proyek harus mencantumkan informasi penting seperti nama proyek, sumber pendanaan, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana, serta harus dipasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

“Mestinya diketahui oleh publik, berapa APBN yang digelontorkan, apa nama pihak penyedia, item apa saja yang dikerjakan, dan berapa lama waktu mengerjakan,” jelas Erwin Bululumba.

Sementara itu, Kepala BPJN Sulteng, Bambang S Razak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini tayang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin resmi membuka lomba paduan suara lagu Indonesia Raya 3 stanza dan lagu daerah Kaili, Selasa (12/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

18 Sekolah di Palu Ikuti Lomba Nyanyi Indonesia Raya 3 Stanza dan Lagu Kaili
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)/Ist

Sulteng

IJTI Sulteng Ingatkan Warga Waspada Penipuan Bermodus Proposal Lomba Karya Jurnalistik
Belasan besi penutup drainase hilang di depan MAN 2 Palu, Sabtu (13/8/2022)/hariansulteng

Palu

12 Besi Penutup Drainase Hilang, Lubang Menganga di Trotoar Depan MAN 2 Palu
Tim SAR gabungan menemukan jasad bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Jumat (21/1/2022)/Ist

Palu

Hari Kedua Pencarian, Bocah Tenggelam di Pantai Talise Berhasil Ditemukan
LMND Sulteng gelar konferensi wilayah/Ist

Sulteng

Agung Trianto Terpilih Jadi Ketua LMND Sulteng, Kesbangpol Harap Bisa Bersinergi dengan Pemda
Kota Palu juara umum MTQ tingkat provinsi 3 kali berturut-turut/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 3 Kali Berturut-turut
Muh Rizal resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggantikan Andrias Hendrik Johannes/Ist

Palu

Muh Rizal Resmi Jabat Kepala KPP Palu Gantikan Andrias Hendrik Johannes
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido meninjau pemanfaatan pekarangan rumah di RT 03/RW 03 Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Jumat (20/12/2024)/Ist

Palu

Wakil Wali Kota Palu Puji Pemanfaatan Pekarangan Rumah di Kelurahan Mamboro