Home / Palu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Polisi Bakal Periksa Lagi Pegawai Chubb dan Bank Mayapada Palu Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi

Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi. (Foto: hariansulteng.com)

Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi. (Foto: hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tiga remaja perempuan di Kota Palu terus berlanjut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan 29 Juli 2025, penyidik Dirtreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

“Iya betul, sudah delapan orang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban bernama Catherine, Stefani, dan Mikha, mendapat tawaran untuk menjadi agen asuransi di PT Chubb Life Insurance Indonesia.

Namun, bukannya memperoleh pekerjaan seperti yang dijanjikan, data-data diri yang mereka setor diduga digunakan untuk pembukaan rekening di Bank Mayapada Cabang Palu tanpa persetujuan.

“Pembukaan rekening tanpa persetujuan pemilik data melanggar hukum perbankan dan peraturan perlindungan data pribadi. Ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan data, pemalsuan identitas, hingga penipuan,” ungkap Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum korban.

Rukly menyebut dalam SP2HP yang mereka terima dijelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pegawai Chubb dan Bank Mayapada.

Baca juga  Mendaur Ulang Lagu-Lagu Hasan Bahasyuan

Secara hukum dan prosedur perbankan, kata dia, pembukaan rekening wajib memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Verifikasi ini meliputi pemeriksaan KTP asli, foto/selfie biometrik, serta dokumen pendukung seperti NPWP.

Sebaliknya, Rukly menegaskan bahwa tindakan membuka rekening bank tanpa izin pemilik data merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi dijerat pidana maupun perdata.

“Jika ada pihak ketiga membuka rekening menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan, maka patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan semacam itu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya pasal 35 dan 36 UU ITE terkait manipulasi data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan identitas, serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga  KPU Kenalkan Yojo dan Dei, Maskot Pilkada Kota Palu 2024

Rukly lantas mengingatkan apabila rekening yang dibuka secara ilegal itu digunakan untuk tindak kriminal seperti penipuan, judi online, pinjaman ilegal, atau pencucian uang, maka korban berisiko ikut terseret dalam proses hukum meski tidak merasa membuka rekening tersebut.

“Ini yang sangat berbahaya bagi para korban. Data mereka disalahgunakan, tetapi merekalah yang bisa terkena dampaknya,” terangnya.

Lebih lanjut, Rukly menjabarkan langkah-langkah yang bisa diambil korban penyalahgunaan data pribadi, misalnya melapor ke bank terkait untuk klarifikasi dan penutupan rekening, mengadu ke OJK, serta membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Dalam aspek pidana, pelaku bisa dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP. Sementara dalam aspek perdata, korban berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Share :

Baca Juga

Dihadiri Presiden Jokowi, KMHDI gelar Mahasabha ke-XIII di Untad/hariansulteng

Palu

Gelar Kongres di Palu, Ketua Presidium KMHDI Kritik Dunia Pendidikan di Hadapan Jokowi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan silaturahim Forum Pelaku Usaha Tondo Kanan (FPUTK) terkait pembinaan bagi UMKM, Selasa (9/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Audiensi Bersama Pelaku Usaha Tondo Kanan, Hadianto Pastikan Bantu UMKM Asalkan Ber-KTP Palu
Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri Kemah Bakti Pramuka dan Komunitas Pemuda tahun 2023, Sabtu (16/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Dorong Siswa Pramuka Lanjut Kuliah, Wali Kota Palu Ingatkan Hindari Pernikahan Dini
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang/hariansulteng

Palu

Bentrok Antarkelompok di Pasar Inpres Manonda, Polisi Bantah Ada Korban Meninggal
Insiden kecelakaan beruntun terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/1/2023) malam/hariansulteng

Palu

Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Hantam 3 Kendaraan di Jalan RE Martadinata Tondo
Ratusan peserta ikuti lomba panahan tradisiomal Villa Nikatopa Archery di kawasan Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu, Kota Palu, Minggu (21/8/2022)/hariansulteng

Olahraga

Giatkan Olahraga Rasulullah, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Panahan Tradisional di Palu
Bandara Mutiara Sis Aljufri, Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bandara Mutiara Sis Aljufri Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
Penyerahan medali kepada para pemenang Pekan Olahraga Pelajaran Daerah (Popda) Sulawesi Tengah, Sabtu (26/11/2021)/Ist

Palu

Jadi Juara Umum, Kota Palu Borong 27 Medali Emas di Popda 2021