Home / Poso

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:43 WIB

Anggota Polsek Poso Pesisir Jadi Tersangka Penembakan Jumardi

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

HARIANSULTENG.COM, POSO — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil uji balistik, peluru yang merenggut nyawa Jumardi asalnya mengarah pada anggota Polsek Poso Pesisir berinisial R (33).

“Status tersangka ditetapkan setelah ada hasil uji balistik dari labfor Polda Sulsel,” ujar Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, saat dihubungi Harian Sulteng, Rabu (11/6/2025).

Alowisius menyebut tersangka kini telah di tahan di Mako Polda Sulteng. Dirinya mengakui anggotanya lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).

“Kronologinya akibat kelalaian menggunakan senjata api saat mengeluarkan tembakan peringatan ketika melakukan pengejaran pelaku tabrak lari,” ungkapnya.

Baca juga  Komunitas Perempuan Lore Tengah Bahas Pengelolaan SDA Lewat Metode FPAR

Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menuturkan, peristiwa bermula saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, medio Mei 2025.

Anggota Polsek Poso Pesisir kemudian bersiap mencegat di Desa Lape. Dua wilayah ini berjarak sekira 38 kilometer. Lantaran pelaku tidak berhenti dan terus melaju, tersangka R yang ikut mengejar menggunakan sepeda motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Baca juga  Komnas HAM Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Penembakan Demonstran di Parimo

Nahas pun terjadi. Jumardi yang tengah melintas di TKP, ucap Iptu Habibi, terkena pantulan atau rekoset tembakan peluru pistol jenis revolver milik tersangka.

Tersangka R mengakui terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil dengan peringatan tembakan.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai,” pungkas Habibi.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Toto Nurwanto kunjungi Pos Sekat Madago Raya, Sabtu (8/1/2022)/Ist

Parigi Moutong

Kunjungi Pos Madago Raya, Brigjen Toto Ingatkan Prajurit Tak Arogan ke Masyarakat
Imam Masjid Raya Palu, Muhammadin/hariansulteng

Poso

Ahmad Ali di Mata Imam Masjid Agung Poso, Teringat Sosok Utsman dan Abdurrahman bin Auf
Pengecekan rutin senjata dan amunisi milik anggota kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata (Sumber: metro.polri.go.id)

Poso

Saat Kelalaian Polisi Merenggut Nyawa Warga di Poso
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Poso

BREAKING NEWS: Buron Terakhir Kelompok Teroris MIT Dikabarkan Tertembak di Poso
Ekspedisi Poso selama dua pekan melakukan perjalanan ke 19 titik dari 24 titik situs geologi dan arkeologi/Ist

Poso

Perjalanan Tim Ekspedisi Poso Telusuri Situs Warisan Geologi Menuju Geopark Poso
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman (tengah) berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

Tinjau Operasi di Poso, KSAD Dudung Ingatkan Jangan Ada Prajurit Kekurangan Bekal dan Peralatan
Komunitas Perempuan Lore Tengah bahas pengelolaan SDA lewat metode FPAR/Ist

Poso

Komunitas Perempuan Lore Tengah Bahas Pengelolaan SDA Lewat Metode FPAR
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Parigi Moutong

MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT