Home / Poso

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:43 WIB

Anggota Polsek Poso Pesisir Jadi Tersangka Penembakan Jumardi

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

HARIANSULTENG.COM, POSO — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil uji balistik, peluru yang merenggut nyawa Jumardi asalnya mengarah pada anggota Polsek Poso Pesisir berinisial R (33).

“Status tersangka ditetapkan setelah ada hasil uji balistik dari labfor Polda Sulsel,” ujar Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, saat dihubungi Harian Sulteng, Rabu (11/6/2025).

Alowisius menyebut tersangka kini telah di tahan di Mako Polda Sulteng. Dirinya mengakui anggotanya lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).

“Kronologinya akibat kelalaian menggunakan senjata api saat mengeluarkan tembakan peringatan ketika melakukan pengejaran pelaku tabrak lari,” ungkapnya.

Baca juga  Polisi Musnahkan 6 Bom Lontong Berdaya Ledak Tinggi Milik Teroris Poso

Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menuturkan, peristiwa bermula saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, medio Mei 2025.

Anggota Polsek Poso Pesisir kemudian bersiap mencegat di Desa Lape. Dua wilayah ini berjarak sekira 38 kilometer. Lantaran pelaku tidak berhenti dan terus melaju, tersangka R yang ikut mengejar menggunakan sepeda motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Baca juga  Hampir Tiga Pekan, Kasus Dugaan Penembakan Warga di Poso Belum Terungkap

Nahas pun terjadi. Jumardi yang tengah melintas di TKP, ucap Iptu Habibi, terkena pantulan atau rekoset tembakan peluru pistol jenis revolver milik tersangka.

Tersangka R mengakui terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil dengan peringatan tembakan.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai,” pungkas Habibi.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks napiter bentangkan bendera merah putih raksasa di Gunung Biru Poso, Jumat (16/8/2024)/Ist

Poso

Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks Napiter Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Biru Poso
Sebanyak 228 peserta meramaikan DPD PSI Poso Fishing Tournament 2026, Sabtu (30/5/2026). (Foto: Istimewa)

Olahraga

PSI Poso Gelar Lomba Mancing, Perebutkan Total Hadiah Rp30 Juta

Poso

Tolak Penamaan Nama Jembatan Yondo Pamona, Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Protes 
Jembatan Tinelala yang merupakan akses penghubung Desa Pasir Putih dan Desa Pendolo mengalami pengikisan akibat banjir/Ist

Poso

Jembatan Penghubung Desa Pasir Putih-Pendolo Terdampak Banjir, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Lewat
9 komunitas anak muda Poso berkemah untuk memperkuat toleransi dan persaudaraan/Ist

Poso

Anak Muda Poso Perkuat Toleransi dan Persaudaraan Lewat Kemah Padu Satu
Tim Dai Polri Ops Madago Raya menggelar sosialisasi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di kalangan pelajar, Senin (6/8/2024)/Ist

Poso

Bentengi Pelajar dari Radikalisme, Tim Dai Polri Sosialisasi Moderasi Beragama di SMAN 1 Poso
Ilustrasi gantung diri/Ist

Poso

Diduga Gegara Masalah Asmara, Mahasiswa Fakultas Teknik Unsimar Poso Tewas Gantung Diri
Peluncuran JUWITA di Desa Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/05/2025)/Ist

Poso

Perkumpulan JUWITA Diluncurkan, Komitmen Perkuat Peran Jurnalis Perempuan