Home / Poso

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:43 WIB

Anggota Polsek Poso Pesisir Jadi Tersangka Penembakan Jumardi

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

HARIANSULTENG.COM, POSO — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil uji balistik, peluru yang merenggut nyawa Jumardi asalnya mengarah pada anggota Polsek Poso Pesisir berinisial R (33).

“Status tersangka ditetapkan setelah ada hasil uji balistik dari labfor Polda Sulsel,” ujar Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, saat dihubungi Harian Sulteng, Rabu (11/6/2025).

Alowisius menyebut tersangka kini telah di tahan di Mako Polda Sulteng. Dirinya mengakui anggotanya lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).

“Kronologinya akibat kelalaian menggunakan senjata api saat mengeluarkan tembakan peringatan ketika melakukan pengejaran pelaku tabrak lari,” ungkapnya.

Baca juga  BREAKING NEWS: Buron Terakhir Kelompok Teroris MIT Dikabarkan Tertembak di Poso

Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menuturkan, peristiwa bermula saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, medio Mei 2025.

Anggota Polsek Poso Pesisir kemudian bersiap mencegat di Desa Lape. Dua wilayah ini berjarak sekira 38 kilometer. Lantaran pelaku tidak berhenti dan terus melaju, tersangka R yang ikut mengejar menggunakan sepeda motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Baca juga  Brimob Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Longsor di Poso

Nahas pun terjadi. Jumardi yang tengah melintas di TKP, ucap Iptu Habibi, terkena pantulan atau rekoset tembakan peluru pistol jenis revolver milik tersangka.

Tersangka R mengakui terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil dengan peringatan tembakan.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai,” pungkas Habibi.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman (tengah) berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

Tinjau Operasi di Poso, KSAD Dudung Ingatkan Jangan Ada Prajurit Kekurangan Bekal dan Peralatan
Ilustrasi garis polisi Polres Poso masih terus melakukan penyelidikan (Sumber:polri.go.id)

Poso

Hampir Tiga Pekan, Kasus Dugaan Penembakan Warga di Poso Belum Terungkap
Hujan deras yang mengguyur memicu amblasnya Jalan Trans Sulawesi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Jalan Trans Sulawesi di Poso Amblas, Lalu Lintas Lumpuh dan 3 Rumah Rusak Berat
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

KSAD Jenderal Dudung Optimis Sisa DPO Teroris Poso Bakal Menyerahkan Diri
Presiden Jokowi/Sekretariat Negara

Nasional

Presiden Jokowi Akan Kunjungi Sulteng Pekan Ini, Berikut Agendanya
Satgas Madago Raya bersilaturahmi dengan mantan narapidana (napiter) di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (11/01/2025)/Ist

Poso

Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
Ilustrasi gantung diri/Ist

Poso

Diduga Gegara Masalah Asmara, Mahasiswa Fakultas Teknik Unsimar Poso Tewas Gantung Diri
Panglima TNI mengunjungi Poskotis Ops Madago Raya di Poso/humas polda Sulteng

Poso

Kunjungi Poskotis Ops Manago Raya, Panglima TNI : Situasi di Poso Semakin Baik