Home / Palu

Senin, 10 Maret 2025 - 22:22 WIB

Pemkot Palu Instruksikan Camat Segera Edarkan SPPT ke Warga Wajib Pajak

Camat se-Kota Palu menerima Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), Senin (10/03/2025)/Pemkot Palu

Camat se-Kota Palu menerima Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), Senin (10/03/2025)/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Camat se-Kota Palu menerima Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), Senin (10/03/2025).

DHKP diserahkan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dan Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo.

Selain DHKP, keduanya juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Imelda menegaskan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui pajak.

Ia berharap seluruh camat dan lurah segera mendistribusikan SPPT ke warga wajib pajak agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

“Apalagi ini sudah masuk bulan Maret, sehingga ada capaian-capaian yang harus dikejar,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palu sendiri menargetkan bahwa pembayaran PBB-P2 harus sudah selesai pada Agustus 2025.

Baca juga  KPU-Bawaslu Terima Dua Mobil Operasional dari Pemkot Palu

Namun, ia mengakui adanya keterlambatan dalam distribusi SPPT PBB-P2 tahun ini akibat proses update dan validasi data.

“Dokumen baru bisa dibagikan ke kecamatan, lalu ke kelurahan, dan akhirnya diteruskan ke pihak RT. Nantinya, RT yang akan mendistribusikan ke warga wajib pajak. Kita akan evaluasi terus sesuai arahan Wali Kota, termasuk berapa SPPT yang sudah terdistribusi dengan baik dan berapa yang sudah membayar. Setiap minggu akan kita evaluasi kepada camat dan lurah,” jelas Imelda.

Sementara itu, Irmayanti menambahkan bahwa penerbitan SPPT PBB-P2 seharusnya dilakukan di awal tahun.

Namun, ujar dia, proses validasi data yang mengalami perubahan nilai pajak menyebabkan keterlambatan distribusi.

Baca juga  Ribuan Pelayat Iringi Jenazah Ketua DPRD Palu Ikhsan Kalbi ke Masjid Jami Al-Hidayah

“Kami berharap wajib pajak segera membayar hingga bulan Agustus. Setelah itu, akan diterapkan denda bagi yang belum melunasi kewajibannya. Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Camat dan lurah harus bergerak bersama para RT untuk mempercepat distribusi,” ungkap Irmayanti.

Irmayanti juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, realisasi pajak PBB-P2 di Kota Palu hanya mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan.

“Masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Kami selalu mengimbau para lurah agar berkoordinasi dengan RT dalam mengingatkan warga untuk membayar pajak. Pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah kita,” tuturnya.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggelar apel siaga khusus Natal dan Tahun baru 2025, Rabu (18/12/2024)/Ist

Palu

Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru, KPP Palu Kerahkan 86 Personel
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin rapat koordinasi (rakor) penanggulangan kemiskinan di ruang Bappeda Kota Palu, Senin (25/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan
Polda Sulteng gelar deklarasi pilkada damai bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, Rabu (18/9/2024)/Ist

Palu

Polda Sulteng Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Elemen Masyarakat
Tangkapan layar aksi dua pria palak pengunjung Pantai Kampung Nelayan sambil mengacungkan pisau/Ist

Palu

Acungkan Pisau, Viral Aksi Dua Pria Palak Pengunjung Pantai Kampung Nelayan Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau situasi perayaan malam Natal dengan mengunjungi sejumlah pos pengamanan (pospam), Minggu (24/12/2023)/hariansulteng

Palu

Malam Natal, Hadianto Bersama Forkopimda Palu Keliling Tinjau Pos Pengamanan
Pembukaan Palu Sport Event 2023 di Taman GOR, Kota Palu/Pemkot Palu

Olahraga

Palu Sport Event 2023 Batal Pertandingkan Cabor Sepak Bola
Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Palu

‘Malapetaka Hukum’ di Balik Tambang Ilegal Poboya
PT Citra Palu Minerals (CPM) merupakan perusahaan pemegang kontrak karya atas konsesi pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Palu

Buntut Pemutusan Hubungan Kerja Sama, LPM Kompak Suarakan ‘Usir CPM’ dari Poboya