Home / Palu

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:55 WIB

Tenri Esa Menang Gugatan Lawan BNI Cabang Palu dan BNI Life soal Wanprestasi Perjanjian Asuransi

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang warga bernama Tenri Esa memenangkan gugatan melawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance di pengadilan.

Tenri menggugat BNI dan BNI Life terkait wanprestasi perjanjian asuransi yang melibatkan almarhun suaminya, Ardi Amir.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (05/03/2025), hakim Pengadilan Negeri (PN) Pali mengabulkan sebagian gugatan Tenri Esa.

Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian asuransi yang bersangkutan.

Kuasa hukum Tenri, Rukly Chahyadi menyebur putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian Asuransi Jiwa Kredit yang tercantum dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022, antara almarhum Ardi Amir dan Tergugat I, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga  Tolak Pemberhentian Liga 2, Massa Persipal Mania Bentangkan Spanduk 'PSSIKOPAT'

Sebagai akibat dari tindakan wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Tergugat untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama Ardi Amir sebagai pelunasan kredit.

Di samping itu, Pengadilan juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan jaminan kredit kepada Penggugat dalam bentuk sebagai berikut:

1. Asli Sertifikat Hak Milik No. 15/Besusu Timur** dengan luas 438 m², berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

2. Asli Surat IMB No. 650/1439/DPRP 2011, dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011, seluas 165 m², yang beralamat di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga  Fokus Pengembangan Bisnis Ritel, BSI Region Makassar Catatkan Kinerja Positif

“Putusan ini telah diterima melalui e-court. Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi dan diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya jika merasa keberatan terhadap putusan tersebut,” ujar Rukly, Minggu (09/03/2025).

Rukly menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Ia menyesalkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa tetapi enggan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Wakil Kota Hadianto Rasyid melepas 154 pencari kerja asal Kota Palu ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan bahasa Jepang tahap kedua, Kamis (18/11/2021) pagi/hariansulteng

Palu

154 Pencari Kerja Asal Palu di Berangkatkan ke Jakarta Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang
Sebuah truk bermuatan tabung elpiji 5 kilogram dan 12 kilogram terbakar di Jalan Manggis, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (23/4/2022)/hariansulteng

Palu

Truk Pengangkut 175 Tabung Elpiji di Palu Terbakar, Pertamina Pastikan Stok Tetap Aman
Ratusan relawan milenial BERANI beralih dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri/Ist

Palu

Ratusan Relawan Milenial BERANI Pindah Dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri
Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum/hariansulteng

Palu

Perkuat Kolaborasi Media untuk Keberlanjutan, PT Vale Buka Puasa Bersama Jurnalis di Palu
Soft launching Grand Syah Hotel dihadiri sejumlah pejabat dan ratusan santri, Jumat malam (27/6/2025). (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Soft Opening Grand Sya Hotel: Bangkit dari Reruntuhan, Perkuat Ekonomi Lokal
741 Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Datokarama Palu Jalani Wisuda di Jodjokodi Convention Center

Palu

741 Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Datokarama Palu Jalani Wisuda di Jodjokodi Convention Center
Gubernur Kalimantan Utara dan Maluku Utara hadiri puncak peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu, Sabtu (14/5/2022)/Ist

Palu

Gubernur Kaltara dan Maluku Utara Hadiri Puncak Haul Guru Tua ke-54 di Palu
Anggota Bawaslu Kota Palu, Munirah/Ist

Palu

Bawaslu Kota Palu Puji Hasil Penetapan DPT Pemilu 2024