Home / Palu

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:55 WIB

Tenri Esa Menang Gugatan Lawan BNI Cabang Palu dan BNI Life soal Wanprestasi Perjanjian Asuransi

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang warga bernama Tenri Esa memenangkan gugatan melawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance di pengadilan.

Tenri menggugat BNI dan BNI Life terkait wanprestasi perjanjian asuransi yang melibatkan almarhun suaminya, Ardi Amir.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (05/03/2025), hakim Pengadilan Negeri (PN) Pali mengabulkan sebagian gugatan Tenri Esa.

Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian asuransi yang bersangkutan.

Kuasa hukum Tenri, Rukly Chahyadi menyebur putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian Asuransi Jiwa Kredit yang tercantum dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022, antara almarhum Ardi Amir dan Tergugat I, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga  Sambut Kunjungan Anies Baswedan di Alkhairaat, Habib Hasan: Ahlan Wa Sahlan Presiden 2024

Sebagai akibat dari tindakan wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Tergugat untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama Ardi Amir sebagai pelunasan kredit.

Di samping itu, Pengadilan juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan jaminan kredit kepada Penggugat dalam bentuk sebagai berikut:

1. Asli Sertifikat Hak Milik No. 15/Besusu Timur** dengan luas 438 m², berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

2. Asli Surat IMB No. 650/1439/DPRP 2011, dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011, seluas 165 m², yang beralamat di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga  Wijaya Chandra: Waisak 2022 Jadi Moderasi Beragama Membangun Kedamaian

“Putusan ini telah diterima melalui e-court. Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi dan diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya jika merasa keberatan terhadap putusan tersebut,” ujar Rukly, Minggu (09/03/2025).

Rukly menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Ia menyesalkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa tetapi enggan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Muhammad J Wartabone-Rizal Dg Sewang resmi mendaftar ke KPU Kota Palu, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Terima 3 Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Wartabone-Rizal Jadi Pendaftar Terakhir
Event Palu Thrift Day 2 di halaman parkir GBK, Jalan Hangtuah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu mulai 30 - 3 September 2022/hariansulteng

Palu

Ditutup Malam Ini, Yuk Berburu Baju Bekas Berkualitas di Event Palu Thrift Day
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, secara resmi membuka Festival Raodhah dalam rangka Haul Guru Tua ke-55, Minggu (30/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Dibuka Wali Kota Palu, Peserta Haul Guru Tua ke-55 Ditargetkan Capai 70 Ribu Orang
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 BPJS Kesehatan, Sabtu (15/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Terima Sertifikat Penghargaan di Acara HUT BPJS Kesehatan ke-55
KPU menggandeng MAN 1 Palu untuk memberikan politik kepada pemilih pemula jelang Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022)Ist

Palu

Jelang Pemilu 2024, PPI Bersama KPU Sulteng Beri Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula
Seorang bocah ajak Nilam Sari Lawira berfoto selfie/hariansulteng

Palu

Momen Bocah Ajak Nilam Sari Lawira Selfie saat Asyik Menari Dero
KPU Palu gelar konferensi pers terkait rencana pelaksanaan debat perdana Pilkada Kota Palu 2024, Minggu (20/10/2024)/hariansulteng

Palu

Format Debat Pilkada Kota Palu 2024 Besok: Durasi 150 Menit, Terbagi 6 Segmen
Prokopim Palu sosialisasikan aplikasi Si Kelor/hariansulteng

Palu

Prokopim Palu Sosialisasikan Aplikasi Si Kelor