Home / Palu

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:55 WIB

Tenri Esa Menang Gugatan Lawan BNI Cabang Palu dan BNI Life soal Wanprestasi Perjanjian Asuransi

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang warga bernama Tenri Esa memenangkan gugatan melawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance di pengadilan.

Tenri menggugat BNI dan BNI Life terkait wanprestasi perjanjian asuransi yang melibatkan almarhun suaminya, Ardi Amir.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (05/03/2025), hakim Pengadilan Negeri (PN) Pali mengabulkan sebagian gugatan Tenri Esa.

Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian asuransi yang bersangkutan.

Kuasa hukum Tenri, Rukly Chahyadi menyebur putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian Asuransi Jiwa Kredit yang tercantum dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022, antara almarhum Ardi Amir dan Tergugat I, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga  Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

Sebagai akibat dari tindakan wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Tergugat untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama Ardi Amir sebagai pelunasan kredit.

Di samping itu, Pengadilan juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan jaminan kredit kepada Penggugat dalam bentuk sebagai berikut:

1. Asli Sertifikat Hak Milik No. 15/Besusu Timur** dengan luas 438 m², berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

2. Asli Surat IMB No. 650/1439/DPRP 2011, dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011, seluas 165 m², yang beralamat di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga  KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih 2024-2029, Politisi Perempuan Kuasai Dapil 2

“Putusan ini telah diterima melalui e-court. Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi dan diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya jika merasa keberatan terhadap putusan tersebut,” ujar Rukly, Minggu (09/03/2025).

Rukly menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Ia menyesalkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa tetapi enggan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polresta Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur/Ist

Palu

Viral Remaja Perempuan di Palu Ditelanjangi dan Dianiaya, Dua Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi hujan disertai petir/Ist

Palu

BMKG Ingatkan Warga Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Palu Siang Ini
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pihak terkait melakukan kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Kamis (25/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kunjungi Kawasan Ekonomi Khusus, Wali Kota Palu Ingin Janjikan Pelayanan Terbaik untuk Investor
Ilustrasi/Ist

Palu

Pria di Kota Palu Luka Parah Diserang Begal, Polisi Buru Pelaku
Pedagang di Pasar Inpres Manonda mulai membangun kembali lapak jualan usai musibah kebakaran, Selasa (5/4/2022)/hariansulteng

Palu

Seminggu Usai Kebakaran, Pedagang Pasar Inpres Manonda Mulai Bangun Kembali Lapak Jualan
Ilustrasi restoran/Ist

Palu

Jelang Nataru, Pemkot Palu Batasi Jam Operasional Restoran Hingga Pukul 22.00 Wita
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 BPJS Kesehatan, Sabtu (15/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Terima Sertifikat Penghargaan di Acara HUT BPJS Kesehatan ke-55
Prosesi wisuda offline angkatan 107-108 di Lapangan Upacara Untad Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/12/2021)/hariansulteng

Palu

Untad Akan Gelar Wisuda Offline Angkatan 109-110 Menjadi Dua Sesi