Home / Sulteng

Senin, 27 Januari 2025 - 19:46 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Elpiji 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan

Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

HARIANSULTENG.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dinikmati oleh 4 golongan.

Keempat golongan itu yakni rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan dan petani yang telah ditetapkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Di sisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan elpiji 3 kg, di antaranya usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum konversi).

Baca juga  Dihadiri Presenter Cantik Brigita Manohara, Festival Media Sulteng Diharapkan Jadi Event Tahunan

Pertamina bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengawasan untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

“Peran serta APH dan pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (27/01/2025).

Baca juga  Setelah Gas Elpiji, Giliran Harga BBM Naik Termasuk di Sulawesi Tengah

Fahrougi menambahkan, masyarakat yang berhak menerima subsidi diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.

“Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Brigjen TNI Farid Makruf/Ist

Sulteng

1,5 Tahun Jabat Danrem 132/Tadulako, Brigjen Farid Makruf Lumpuhkan 9 Teroris MIT
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Donggala

Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala
Basarnas Palu gelar bakti sosial penanaman pohon mangrove di Kelurahan Layanan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Jumat (4/2/2022) pagi/istimewa

Palu

Basarnas Palu Tanam 100 Pohon Mangrove Jelang HUT ke 50 Tahun
Brimob Polda Sulteng kerahkan 200 personel untuk mengamankan PSU di Kabupaten Banggai/Ist

Banggai

Terjunkan 200 Personel, Brimob Polda Sulteng Siap Amankan PSU di Banggai
Pertarungan kualifikasi kategori Lead Putra kejuaraan panjat tebing tingkat nasional Mapala Galara FEB Untad di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (23/11/2021)/hariansulteng

Palu

Kejuaraan Panjat Tebing Mapala Galara FEB Untad, 63 Peserta Lead Putra Bertarung di Hari Kedua
Personel gabungan temukan barang terlarang saat razia di Lapas Ampana, Jumat malam (25/04/2025)/Ist

Tojo Una-Una

Personel Gabungan Temukan Barang Terlarang saat Razia di Lapas Ampana
Srikandi Ganjar gelar pelatihan pembuatan kue Bagea di Donggala/Ist

Donggala

Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Kue Bagea di Donggala
Lapangan Vatulemo depan Kantor Wali Kota Palu/hariansulteng

Palu

Keluhan Juru Parkir Vatulemo Palu: Tak Difasilitasi Mendaftar, Nilai Setoran Tinggi