Home / Donggala

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:06 WIB

Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala ke Kejaksaan

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Pengusutan dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala tahun 2020 kini memasuki babak baru.

Berkas perkara dugaan korupsi TTG Donggala yang mengakibatkan kerugian Rp1,8 miliar itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana TTG tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar, berkas perkara sudah tahap I, atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Jumat (21/6/2024).

Baca juga  Update Kasus Penipuan Trading Investasi, Polda Sulteng Sebut Pelaku Raup Rp4,9 Miliar

Sugeng Lestari juga menjelaskan, berkas tahap I dikirim pada 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P19).

Penyidik kemudian memenuhi beberapa petunjuk, dan menyerahkan kembali berkas perkara pada 19 Juni 2024.

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” tutur Sugeng.

Dalam menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Baca juga  Musim Panen, Ratusan Warga dari Berbagai Daerah Berebut Durian Gratis di Desa Alindau Donggala

Perbuatan kedua tersangka DL maupun M diketahui mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827.

Tersangka DL dan M diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Pastikan ketangguhan operasional, Pertamina Patra Niaga Lakukan management walkthrough di Sulteng/Ist

Donggala

Pastikan Ketangguhan Operasional, Pertamina Patra Niaga Lakukan Management Walkthrough di Sulteng
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring di acara jumpa pers pengungkapan 20 kg sabu, Selasa (22/04/2025)/hariansulteng

Donggala

Peredaran Narkoba di Donggala Jadi Atensi Polda Sulteng, Lebih Parah dari Tatanga-Kayumalue
Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik jajaran DPC di Sulawesi Tengah/Ist

Donggala

DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala All Out Menangkan Anies di Pilpres 2024
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng), Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, menggelar kampanye terbatas di Desa Saloya, Kabupaten Donggala, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Donggala

Kampanye Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Saloya, Komitmen Jadikan Donggala Penyangga IKN
DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala nobar Agus Harimurti Yudhoyono mendeklarasikan Anies sebagai Capres 2024/Ist

Donggala

Demokrat Donggala Nobar AHY Deklarasikan Anies Sebagai Capres 2024
Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Marlelah berikan pelatihan kepada kelompok perempuan di Desa Ogoamas

Donggala

Marlelah Dorong Perempuan Ogoamas Bentuk Kelompok Usaha Kreatif Demi Majukan Daerah
Ilustrasi - Masyarakat Kabupaten Donggala diwanti-wanti tidak menggadai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Ist

Donggala

Ingatkan Warga Tidak Gadaikan KKS, Koordinator PKH Donggala: Penerima Bisa Dikeluarkan
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin pelaksanaan panen raya jagung serentak tahap I di Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Rabu (26/2/2025)/Ist

Donggala

Kapolda Sulteng Pimpin Panen Raya Jagung Serentak di Donggala