Home / Sulteng

Senin, 19 Februari 2024 - 23:10 WIB

Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) hingga hari ini, Senin (19/2/2024) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono melalui keterangan resminya.

Laporan yang ditangani Polda Sulteng ini sebelumnya dilaporkan lebih dahulu ke Bawaslu tiap kabupaten/kota di Sulteng.

Djoko menyebut ada tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024, yakni di Kabupaten Poso, Tojo Una-Una (Touna) dan Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak pidana Pemilu 2024 di Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya

Baca juga  Pertamina Salurkan Pertalite 320 Kilo Liter Per Hari di Kota Palu

Dikatakan Djoko, adapun tindak pidana pemilu di Touna yakni menetapkan oknum kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Tindakan tersebut ia lakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. Kasusnya sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada12 Februari 2024,” jelas Djoko.

Baca juga  PDIP Sulteng Usung 7 Bakal Caleg DPR RI dan 55 Nama untuk DPRD Provinsi

“Dugaan tindak pidana pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Seorang Caleg DPRD Parumo inisial HA caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada 16 Februari 2024,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi debt collector/Ist

Sigi

Nasib Nasabah ACC Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Tanggung Biaya Debt Collector Usai Mobil Ditarik Paksa di Sigi
46 atlet asal Untad dan 3 perguruan tinggi di Sulteng siap berlaga di POMNAS Kalsel/Ist

Sulteng

46 Atlet Asal Untad dan 3 Perguruan Tinggi di Sulteng Siap Berlaga di POMNas Kalsel
Badan Narkotika Nasional Kota Palu bersama Satgas Pancasila Kelurahan Besusu Barat menggelar razia kos-kosan di RW 9, Jl Lorong Bakso, Minggu (20/11/2022) subuh.

Palu

3 Orang Penghuni Kos-kosan di Besusu Barat Positif Gunakan Narkoba
Perkuat regulasi tenaga Kerja, pimpinan DPRD Sulteng temui dua kementerian, Jumat (09/05/2025)/Ist

Sulteng

Perkuat Regulasi Tenaga Kerja, Pimpinan DPRD Sulteng Temui Dua Kementerian
KPU Sulteng menggelar rapat koordinasi terkait pembersihan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024)/hariansulteng

Sulteng

KPU Sulteng Terima Laporan Adanya Petugas KPPS Ikut-ikutan Turunkan Alat Peraga Kampanye
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Operasi Madago Raya Diperpanjang, Memasuki Tahap III Tahun 2022
Ratusan warga memadati Kawasan Jembatan Lalove untuk menyaksikan kompetisi bouldering, Jumat (24/6/2022)/hariansulteng

Palu

FOTO: Warga Padati Kawasan Jembatan Lalove Palu Saksikan Lomba Panjat Tebing
Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, Aulia Hakim/Ist

Morowali Utara

Karyawannya Tewas Diterjang Banjir, RASERA Project Sebut CV Surya Amindo Perkasa Bermasalah