Home / Sulteng

Senin, 19 Februari 2024 - 23:10 WIB

Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) hingga hari ini, Senin (19/2/2024) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono melalui keterangan resminya.

Laporan yang ditangani Polda Sulteng ini sebelumnya dilaporkan lebih dahulu ke Bawaslu tiap kabupaten/kota di Sulteng.

Djoko menyebut ada tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024, yakni di Kabupaten Poso, Tojo Una-Una (Touna) dan Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak pidana Pemilu 2024 di Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya

Baca juga  Panitia Tetapkan 3 Calon Rektor Untad Periode 2023-2027, Profesor Amar Raih Suara Terbanyak

Dikatakan Djoko, adapun tindak pidana pemilu di Touna yakni menetapkan oknum kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Tindakan tersebut ia lakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. Kasusnya sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada12 Februari 2024,” jelas Djoko.

Baca juga  IPW Minta Kapolda Sulteng Nonaktifkan Dirlantas Buntut Hina Ponsel Wartawan di Palu

“Dugaan tindak pidana pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Seorang Caleg DPRD Parumo inisial HA caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada 16 Februari 2024,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams memimpin serah terima jabatan (sertijab) 5 pejabat baru Polresta Palu, Senin (24/02/2025)/Ist

Palu

Lima Pejabat Utama Polresta Palu Dirotasi, Berikut Daftarnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meluncurkan ajang olahraga berskala nasional bernama Palu Sport Event (PSE) 2023/Pemkot Palu

Palu

Pemerintah Naikkan Total Hadiah Palu Sport Event Jadi Rp5 Miliar
Akibat minum pencahayaan 3 mobil tabrak tugu yang berada di Kelurahan biromaru Kabupaten Sigi/irwan

Sigi

Dalam Semalam, 3 Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Tugu Biromaru Sigi Akibat Minimnya Penerangan
Rusdy Mastura menghadiri acara temu kader PDI Perjuangan se-Kota Palu pada Kamis malam (3/10/2024)/Ist

Palu

Hadiri Temu Kader PDI Perjuangan di Palu, Cudy Merasa Muda di ‘Kandang Banteng’
Ilustrasi lampu penerangan jalan umum (PJU)/Ist

Palu

Pemerintah Kota Palu Segera Pasang Lampu Penerangan Jalan Arah Huntap Tondo
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai tanggal 22 september 2022 mendatang. 

Palu

Siap-siap, Tilang Electronic Mulai Berlaku Minggu Depan
Ilustrasi Polres Tolitoli gelar vaksinasi booster bagi para personel/Instagram @polrestolitoli

Tolitoli

Polres Tolitoli Gelar Vaksinasi Bonus Minyak Goreng Murah Besok, Ajak Teman Gratis Gula Pasir
Ilustrasi mahasiswa Fakultas Teknik Untad menggelar demonstrasi di depan gedung dekanat, Senin (27/12/2021)/Ist

Sulteng

Tuntut Dugaan Korupsi Pejabat Kampus, Mahasiswa Untad Geruduk Rektorat Besok