Home / Sulteng

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:04 WIB

Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Rp 29 M di Bangkep ke Kejaksaan

Polda Sulteng serahkan 2 tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep ke kejaksaan, Kamis (1/2/2024)/Ist

Polda Sulteng serahkan 2 tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep ke kejaksaan, Kamis (1/2/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Dua tersangka korupsi Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (1/2/2024).

Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bernisial AT dan Z selaku Direktur CV UL.

Keduanya diserahkan ke Kejati Sulteng dengan mendapat pengawalan ketat dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, 2 tersangka korupsi di Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Baca juga  Perkuat Moderasi Beragama, FKUB Sulteng Usung Tagline BahagiaBeragama BeragamaBahagia

Djoko menyebut penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 Wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823.

Penyidik menjerat AT dan Z dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Polda Sulteng Pecat 57 Anggota Selama 2024, 137 Personel Diganjar Penghargaan

“AT selaku kepala BPKAD Bangkep sekaligus bendahara umum daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019. Modusnya membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823. AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV UL,” ungkap Djoko.

(Fat)

Share :

Baca Juga

JPMBN berkolaborasi dengan MAN 1 Palu menyelenggarakan dialog moderasi beragama, Jumat (8/3/2024)/hariansulteng

Palu

JPMBN Sulteng Ajak Pelajar di Palu Tanamkan Nilai Moderasi Beragama
PT Palu Agro Lestari/Ist

Palu

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Office Manager PT Palu Agro Lestari Terancam 5 Tahun Penjara
Mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Teknik Untad kembali terlibat tawuran, Kamis (8/6/2023)/hariansulteng

Palu

Polisi Amankan 4 Mahasiswa Buntut Tawuran Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido bersama tim gabungan melakukan peninjauan ke Pasar Inpres Manonda dan Pasar Masomba, Jumat pagi (13/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru
Gerimis iringi pencarian bocah tenggelam di Pantai Talise, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

Gerimis Iringi Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Talise Palu
AJI Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers
Wakil Dekan II FEB Untad, Muh Yunus Kasim/hariansulteng

Sulteng

FEB Untad Nonaktifkan Oknum Dosen Selama 6 Bulan Usai Lakukan Pungutan Liar kepada Mahasiswa
Ilustrasi gempa bumi

Sulteng

BMKG Palu Canangkan Penambahan Alat Pendeteksi Gempa Tahun Depan