Home / Nasional

Minggu, 19 Desember 2021 - 00:55 WIB

Viral Pemotor Ditilang Gegara Bukakan Jalan untuk Ambulans

Polisi menilang seorang pemotor karena mengawal dan membukakan jalan untuk ambulans/Ist

Polisi menilang seorang pemotor karena mengawal dan membukakan jalan untuk ambulans/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Sebuah video memperlihatkan seorang pemotor kena tilang polisi Viral di media sosial (medsos).

Pasalnya, si pemotor kena tilang karena kedapatan mengawal dan membukakan jalan untuk Ambulans.

Kejadian itu diunggah akun Tiktok @sennulvc, Jumat (17/12/2021) dengan caption video bertuliskan “Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho”.

Baca juga  Luhut Minta Tindak Tegas Kasus Ledakan Smelter di Morowali: Kalau Ada Pidana, Pidanakan Saja

Polisi dalam video itu mengingatkan bahwa warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk mengawal Ambulans.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tegas polisi itu kepada pengendara motor.

“Nggak pak,” timpal si pengendara

Baca juga  Viral Pesawat Tergelincir Masuk ke Semak-semak di Bandara Kabupaten Morowali

Polisi kemudian menyebut pemotor tersebut bisa terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Kalau anda memaksakan pengawalan itu, anda akan dikenakan pidana,” tegas polisi tersebut. (Amd)

Share :

Baca Juga

Ayah mendiang Laura Anna, Gabor Edelenyi memeluk erat guci berisi abu jenazah sang putri tercinta, Kamis (16/12/2021)/Ist

Nasional

Selesai Dikremasi, Sang Ayah Peluk Erat Guci Berisi Abu Jenazah Laura Anna
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis menyaksikan proses pembongkaran makam anaknya, Rabu (27/7/2022)/Jambi Ekspres

Nasional

Makam Dibongkar, Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Jenderal TNI Andika: Tolong Kami Bapak Panglima
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum-Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027/Ist

Nasional

Raih 90 Suara Elektoral, Nany Afrida-Bayu Wardhana Pimpin AJI Indonesia 2024-2027
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Ist

Nasional

Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Panglima TNI Jenderal Andika: Ini Misi Kemanusiaan
Ahmad Ali/hariansulteng

Nasional

Soroti Wasit PON 2024 Laga Sulteng Vs Aceh, Ahmad Ali Desak PSSI Jatuhi Sanksi Berat
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Magnitudo 7,9 Guncang Maluku Selasa Dini Hari, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Nasional

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945
Kiri-kanan : Komisaris Utama BSI Adiwarman Karim, Staff Ahli Bidang Keuangan & Pengembangan UMKM Kementrian RI Loto Srinaita Ginting,  Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi & UKM RI Rulli Nuryanto dan Direktur Retail Banking BSI Ngatari

Nasional

Dorong Islamic Ecosystem, Peserta Talenta Wirausaha BSI 2023 Diperluas Hingga Pesantren