Home / Palu

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:49 WIB

Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar, Kasatpol PP Palu: Malah Makin Banyak

Satpol PP Palu bersama dinas terkait menggelar konferensi pers soal pengaturan alat peraga kampanye/Ist

Satpol PP Palu bersama dinas terkait menggelar konferensi pers soal pengaturan alat peraga kampanye/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai menyikapi maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penertiban APK maupun reklame yang dianggap melanggar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan danPeraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 17 Tahun 2022.

Kepala Satpol PP Palu, Nathan Pagasongan menyebut pihaknya telah melakukan beberapa langkah penertiban reklame, baik yang bersifat umum maupun APK peserta Pemilu.

Peraturan Wali Kota Palu telah mengatur titik-titik mana saja yang berlaku larangan pemasangan reklame.

Di antaranya perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan dan pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sepadan sungai, badan sungai, sepadan saluran irigasi, badan saluran irigasi dan drainase.

Kemudian jembatan sungai, tiang listrik/traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan aturan teknis lainnya, kendaraan dinas pemerintah daerah, area pemakaman, persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.

Baca juga  Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2023, Pemkot Palu Naik Peringkat ke-49

“Perwali ini yang harus tetap dipatuhi dan Satpol-PP akan melakukan penertiban untuk ketentuan ini,” tegas Nathan dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, situasi yang kini dihadapi adalah maraknya pemasangan APK peserta Pemilu berikut calon sementara mereka, namun belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk situasi ini, peserta Pemilu diharapkan sebaiknya menunggu penetapan hingga DCT, kemudian membahas bersama tentang aturan pemasangan APK.

“Setiap kali ditertibkan, malah muncul lebih banyak lagi. Setelah ditetapkan oleh KPU baru kita duduk bersama pihak terkait. Kita koordinasi KPU dan Bawaslu agar pemasangan APK bisa teratur sesuai ketentuan,” tandasnya.

Dikatakan Nathan, dirinya mempersilahkan pemilik mengambil kembali APK yang telah ditertibkan oleh pemerintah.

“Bila perlu pemilik bisa meminta Satpol PP untuk mengantarkannya kembali. Ini kita mau sampaikan juga, siapa yang mau datang ambil kembali APK silahkan bila perlu bisa kita antarkan ke rumah pemiliknya,” ucap Nathan.

Baca juga  8 Caleg Terpilih DPRD Sulteng Dapil II Parigi Moutong, NasDem Raih Dua Kursi

Pemkot Palu tahun menargetkan penataan lingkungan dan tata ruang bisa lebih baik, karena penempatan reklame ini juga jadi satu objek penilaian Adipura.

Peraturan Wali Kota Palu secara spesifik belum mengatur titik mana saja yang dibolehkan sehingga bisa diterjemahkan, pemasangan reklame bisa dilakukan sepanjang bukan pada titik terlarang.

“Tapi bukan berarti bebas memasang reklame sepanjang bukan pada titik terlarang. Kita harus mempertimbangkan dari sisi estetika, sosial dan lingkungan. Itu tadi, kita sedang berusaha menata kota ini lebih baik sehingga pemasangan reklame meski bukan pada titik terlarang tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu, Arif Lamakarate menambahkan.

Hal senada juga diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub Palu, Trisno Yunianto mengenai pemasangan reklame sesuai Perda Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Share :

Baca Juga

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu menggelar bedah buku Aldera: Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999 di RRI Palu, Rabu (2/11/2022)/Ist

Palu

Hadirkan Mantan Aktivis 98, KNPI Palu Gelar Bedah Buku Aldera Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999
Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf berkesempatan menjadi dosen praktisi di Universitas Tadulako (Untad), Rabu (07/05/2025)/Ist

Palu

Jadi Dosen Praktisi di Untad, Wakapolda Sulteng Ajak Mahasiswa Perangi Praktik Korupsi
Pertarungan kualifikasi kategori Lead Putra kejuaraan panjat tebing tingkat nasional Mapala Galara FEB Untad di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (23/11/2021)/hariansulteng

Palu

Atlet Palu Peringkat Pertama di Kualifikasi Lead Putra Panjat Tebing Mapala Galara Untad
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Husaema secara resmi membuka pembinaan Kafilah Kota Palu yang akan mengikuti ajang STQH XXVII tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (11/3/2023)/Pemkot Palu

Palu

Jelang STQH Tingkat Provinsi Sulteng, Asisten Husaema Buka Pembinaan Kafilah Palu
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri Launching Indonesia City Expo (ICE) XIX Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Persiapan Rakernas APEKSI, Sekkot Palu Hadiri Launching Indonesia City Expo
Dugaan aktivitas PETI di lahan kontrak karya milik CPM, Kelurahan Poboya, Kota Palu/Ist

Palu

Bertaruh Nyawa Demi Butiran Emas di Tambang Ilegal Poboya
Masyarakat lingkar tambang Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (04/12/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Aksi Warga Poboya Tuntut Penciutan Konsesi, PT CPM Diberi Deadline Tujuh Hari
DLH Sulteng lakukan pengecekan kualitas udara, air hingga pengelolaan limbah PT CPM, Rabu (19/02/2025)/Ist

Palu

DLH Sulteng Sebut Pengelolaan Limbah B3 CPM Tergolong Baik