Home / Palu

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:36 WIB

Terciduk Bawa Sabu 15,45 Kg, Kurir di Kota Palu Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,45 kilogram (kg).

Barang haram tersebut dibawa tersangka inisial IL. Namun ia berhasil diciduk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kota Palu pada 11 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita dini hari.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Tersangka IL diketahui merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkoba.

Baca juga  Gandeng PT Srihapan Mega Persada, Pemkot Palu Bangun Fasilitas Publik di Kawasan PSC

Sembiring mengatakan, tersangka menjemput belasan kilogram sabu itu di Tawaeli atas perintah I kemudian rencananya ingin dibawa ke Tatanga.

Setelah menerima sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Namun petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi langsung menghadang dan menangkapnya di jembatan Tawaeli.

“I masih dalam pencarian. IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga,” ucap Sembiring.

Akibat perbuatannya, IL dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara.

Baca juga  15 Ruas Jalan di Palu Jadi Lokasi Terlarang Pemasangan APK, KPU Tampung Masukan Peserta Pemilu

“Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Dikatakan Sembiring, pegungkapan tindak pidana narkotika ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih dan apresiasi atas kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah. Sulawesi Tengah. Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,45 kg, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyaraka 30.900 jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Sembiring.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (16/10/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Gorontalo Terima Kunjungan Wali Kota Palu
Danrem Brigjen TNI Toto Nurwanto meninjau langsung kegiatan pasar murah di Lapangan Korem 132/Tadulako, Selasa (26/4/2022)/Ist

Palu

Emak-emak di Palu Serbu Elpiji 3 Kilogram Rp 18 Ribu di Pasar Murah Korem 132/Tadulako
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan silaturahim Forum Pelaku Usaha Tondo Kanan (FPUTK) terkait pembinaan bagi UMKM, Selasa (9/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Audiensi Bersama Pelaku Usaha Tondo Kanan, Hadianto Pastikan Bantu UMKM Asalkan Ber-KTP Palu
Ilustrasi pembusuran/Ist

Palu

Polresta Palu Buru Pelaku Pembusuran Misterius di Jalan Diponegoro
Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

Palu

Tawuran Fakultas Teknik dan Kehutanan Kembali Pecah di Universitas Tadulako
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai tanggal 22 september 2022 mendatang. 

Palu

Siap-siap, Tilang Electronic Mulai Berlaku Minggu Depan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar sosialisasi pendidikan pemilih segmen masyarakat adat, Kamis (30/11/2023)/hariansulteng

Palu

KPU Sulteng Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Masyatakat Adat
KPU Palu ingatkan anggota DPRD terpilih wajib laporkan harta kekayaan sebelum dilantik/hariansulteng

Palu

KPU Palu Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik