HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPRD Sulteng kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ketegangan antara masyarakat Poboya dengan PT Citra Palu Minerals (CPM), Senin (23/2/2026).
Kali ini, pihak CPM menghadiri pertemuan yang diwakili langsung Damar Kusumanto selaku presiden direktur.
Damar mengatakan bahwa CPM siap menjalin kemitraan dengan memberikan lahan seluas 9,2 hektare di lokasi Kijang 30 kepada warga lingkar tambang.
Menanggapi hal itu, Sofyan, perwakilan masyarakat lingkar tambang merasa luasan lahan Kijang 30 sangatlah kecil untuk para penambang yang ada.
“Kami cuma meminta 246 hektare, kenapa PT CPM tidak berani memberikan hal itu, padahal tanah itu sudah ada sebelum mereka datang menambang di sana?” tanya Sofyar.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menyebut kesepakatan ini hanya sebagai kemitraan transisi untuk menunggu hasil penciutan lahan yang sementara akan diakomoodir oleh Pemprov dan DPRD Sulteng.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali menegaskan terkait permintaan penciutan lahan, agar pihak PT CPM terbuka untuk membahas kesepakatan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya harap PT CPM bisa berkomunikasi dengan warga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tuturnya.
(Red)














