Home / Palu

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:31 WIB

Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut belum memiliki izin serta berada pada lokasi terarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022.

Lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun dan lingkungan pendidikan.

Kemudian pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, serta jembatan sungai.

Baca juga  Nyoblos di TPS 01 Taipa, Hadianto Rasyid Harap Masyarakat Palu Kembali Beri Kepercayaan

Selain itu, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter.

“Reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga  Potret Wali Kota Palu dan Danrem 132/Tadulako Santap Nasi Kotak usai Salat Jumat

Pemkot Palu akan memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar meliputi peringatan tertulis maupun penyegelan bangunan reklame.

Kemudian pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries berharap kepada para pemilik usaha reklame agar lebih tertib dan tidak sembarang membangun reklame.

“Pembongkaran reklame oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang lain,” ungkap Arwien. (Mrj)

Share :

Baca Juga

Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipusatkan resmi dibuka, Sabtu (20/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Palu Diikuti 649 Peserta
Rektor Untad, Mahfudz saat meninjau lokasi pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/Ist

Palu

Ujian SBMPTN Dimulai, Rektor Untad Pastikan Peserta Ketahuan Curang Langsung Gugur
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023/Ist

Palu

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Wali Kota Palu Bacakan Amanat Kapolri
Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang/Ist

Palu

PB Alkhairaat Tanggapi Protes Habib Husen Alhabsyi soal SK Pengurus Pusat Sementara HPA
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pihak terkait melakukan kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Kamis (25/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kunjungi Kawasan Ekonomi Khusus, Wali Kota Palu Ingin Janjikan Pelayanan Terbaik untuk Investor
Polda  Sulteng menggelar rapat koordinasi di hotel Best Western Plus Coco Palu, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Minggu (24/5/2022) pagi

Palu

Polda Sulteng Matangkan Kesiapan Hadapi Idulfitri 1443 H
Ratusan nakes datangi Kantor Wali Kota Palu demo tolak RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023)/hariansulteng

Palu

Demo Tolak RUU Kesehatan, Ratusan Nakes Datangi Kantor Wali Kota Palu
Minyak goreng curah di Pasar Inpres Manonda, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/3/2022)/hariansulteng

Palu

Minyak Goreng Curah Dijual Melebihi HET Rp 14.000 Per Liter, Disperindag Sulteng Angkat Bicara