Home / Palu

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:31 WIB

Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut belum memiliki izin serta berada pada lokasi terarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022.

Lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun dan lingkungan pendidikan.

Kemudian pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, serta jembatan sungai.

Baca juga  Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah

Selain itu, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter.

“Reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga  Kali Ketiga Buka Lomba Islami Anak di Kelurahan Baru, Wawali: Jangan Nangis Kalau Kalah Nak

Pemkot Palu akan memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar meliputi peringatan tertulis maupun penyegelan bangunan reklame.

Kemudian pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries berharap kepada para pemilik usaha reklame agar lebih tertib dan tidak sembarang membangun reklame.

“Pembongkaran reklame oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang lain,” ungkap Arwien. (Mrj)

Share :

Baca Juga

KPU Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Target Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai 3 Hari
Ilustrasi/Ist

Palu

Viral Perpeloncoan Mahasiswi FEB Untad, Warek Bima: Kami Masih Menunggu Laporan dari Dekan

Palu

Sengketa Aset Perusahaan Otobus Jawa Indah Masuk Babak Baru
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira menemui pendemo dari Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Palu

Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Siap Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pemerintah
Rektor Untad, Mahfudz saat meninjau lokasi pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/Ist

Palu

Ujian SBMPTN Dimulai, Rektor Untad Pastikan Peserta Ketahuan Curang Langsung Gugur
Lokasi gempa bumi yang melanda kota Palu dan Kabupaten Sigi, Jumat (27/5/2022) tepatnya pukul 00.55 Wita/istimewa

Palu

Warga Kota Palu dan Sigi Dikagetkan Gempa Berkekuatan 3 Magnitudo Saat Menjelang TidurĀ 
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon mendampingi kunjungan delegasi Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia bersama BNPB ke kawasan Huntap Talise, Rabu (14/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kepala BPBD Palu Dampingi Kunjungan Kedubes Swiss dan BNPB ke Huntap Talise
Bacagub Sulteng, Ahmad Ali mengikuti jalan santai Perempuan BERAMAL di Kota Palu, Minggu pagi (8/9/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Disoraki ‘Gubernurku’ saat Jalan Santai Bareng Ratusan Ribu Warga di Palu