Home / Palu

Kamis, 14 November 2024 - 20:27 WIB

Polresta Palu Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Palu gelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/11/2024)/Ist

Polresta Palu gelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/11/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 10 tersangka diamankan Polresta Palu terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 7 November 2024.

10 tersangka yang diamankan di antaranya AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18 dan SN (21)

“Kejadian ini terjadi pada pada Sabtu malam, 2 November 2024 di salah satu rumah tidak berpenghuni di wilayah Kelurahan Donggala Kodi, Kota Palu,” ujar Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza.

Baca juga  Irmayanti Pettalolo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Mako Polresta Palu

Reza mengatakan, sejumlah terduga pelaku tersebut diketahui mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba.

Korban pun dipaksa ikut minum. Saat mabuk, korban lalu disetubuhi secara bergantian di salah satu kamar rumah kosong tersebut.

“Bahkan sebagian dari mereka (pelaku) merekam kejadian tersebut dengan ponsel,” kata Reza.

Dari penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperri 2 plaatik mitas jenis cap tikus, 2 kaleng lem fox dan satu swt pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Para tersangka kini diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun,” ungkap Reza.

Baca juga  Libur Panjang, Polresta Palu Kerahkan 200 Personel Amankan Gereja dan Tempat Wisata

Reza menambahkan, Polresta Palu akan terus meningkatkan patroli, terutama di lokasi-lokasi yang minim penerangan.

Selain itu, melalui peran Bhabinkamtibmas, pihaknya juga berkomitmen untuk membina dan mengedukasi masyarakat, khususnya anak-anak, remaja, dan pemuda guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

“Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Hal ini kami tekankan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” pungkas Reza.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Rocky Gerung/hariansulteng.com

Palu

Rocky Garung: Dungunya Kebijakan Power Plant di Tentena
Bidhumas Polda Sulteng terima 8 mahasiswa magang dari Untad dan Unsrat/Ist

Palu

Bidhumas Polda Sulteng Terima 8 Mahasiswa Magang dari Untad dan Unsrat
Antrean kendaraan di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu, Sulawesi Tengah usai kenaikan harga BBM/hariansulteng

Palu

Harga BBM Naik, Antrean Kendaraan di SPBU Kota Palu Tetap Terjadi
Rutan Kelas IIA Palu memindahkan 150 narapidana (napi) ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Jumat malam (15/9/2023)/hariansulteng

Palu

Kurangi Overcrowded, Rutan Palu Pindahkan 150 Napi ke Lembaga Pemasyarakatan
Bandara Mutiara Sis Aljufri, Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Fintech

Bandara Mutiara Sis Aljufri Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai, Tarif Dihitung Per Jam
Mayat bayi laki-laki ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/12/2024)/Ist

Palu

Pemulung Temukan Mayat Bayi di TPA Kawatuna Palu, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Upacara tradisi pedang pora mewarnai penyambutan Kombes Deny Abrahams sebagai Kapolresta Palu yang baru, Jumat (10/01/2025)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Berganti, Upacara Pedang Pora Sambut Kedatangan Kombes Deny Abrahams
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menjadi narasumber kegiatan podcast bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buol, Minggu (12/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Jadi Narasumber Podcast Inspektorat Buol, Hadianto Tekankan Pentingnya Peran APIP