HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu sedang mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seorang pria inisial AA.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, tertanggal 18 Mei 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menyatakan pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan awal, termasuk menerbitkan surat pengantar untuk pemeriksaan medis lebih lanjut (VER) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Kami telah menerima laporan dugaan tindakan terhadap anak dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Deny, Senin (19/05/2025).
Deny memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
(Fat)