Tak hanya itu, Rukly menilai pihak perbankan yang lalai dalam verifikasi identitas nasabah juga berpotensi melanggar UU Perbankan dan Peraturan OJK. Jika terbukti tidak menerapkan prinsip KYC dengan benar, bank dapat dikenai sanksi administratif dari regulator dan gugatan dari pihak yang dirugikan.
“Kami mendorong proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Penyalahgunaan data pribadi bukan persoalan sepele, ini menyangkut keamanan identitas dan masa depan korban,” pungkas Rukly.
(Fan)