Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Polda Sulteng-Disperindag Palu Sidak SPBU, Minta Warga Melapor Jika Ada Penyalahgunaan BBM

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Tinjau Pos Pengamanan, Kapolda Sulteng Bersama Tim Itwasum Polri Bagi Bingkisan ke Petugas Jaga

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

AJI Palu usung konsep eco friendly di acara Konferta IX AJI Palu/Ist

Palu

Konferta IX AJI Palu Usung Konsep Eco Friendly, Panitia Anjurkan Peserta Bawa Tumbler
Nur Sangadji (kiri) bersama anggota KPK lainnya menggelar konferensi pers di Sekretariat AJI Palu di lorong Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (18/12/2021)/hariansulteng

Palu

Cerita Dosen Untad Dapat Teror Usai Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Kampus
Hidayat-Anca resmi mendaftar ke KPU Palu, Rabu (28/8/2024)/hariansulteng

Palu

Hidayat-Anca Jadi Pasangan Pertama Daftar Pilwalkot Palu 2024
Polsek Palu Timur gelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, Kamis (30/3/2023)/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Timur Bekuk 3 Pemuda Tersangka Curanmor, Satu Orang Masih Buron
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus RT dan RW se-Kecamatan Palu Timur, Rabu (22/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pengurus RT/RW Palu Timur Resmi Dilantik, Wali Kota Pastikan Kenaikan Insentif di 2026
Kebakaran melanda kompleks Pasar Masomba di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat malam (19/4/2024)/hariansulteng

Palu

Pasar Masomba Palu Terbakar, Akses Jalan Ditutup-Listrik Padam
Ribuan pemudik tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022)/hariansulteng

Palu

Ribuan Pemudik Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memberikan penghargaan kepada personel dan mahasiswa yang meraih prestasi di ajang Kapolri Cup 2024, Senin (5/8/2024)/Ist

Palu

Cetak Prestasi di Kapolri Cup, 8 Personel dan 3 Mahasiswa Terima Penghargaan dari Kapolda Sulteng