Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Amankan Imlek, Brimob Kerahkan Penjinak Bom Sterilisasi Vihara Karuna Dipa Palu

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Cerita Korban Gempa Palu Digusur karena Lahan Huntara Dijadikan Lapangan Bola

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Palu

Reny A Lamadjido: Kehadiran BPK Sangat Dibutuhkan Keberadaannya
Pemkot Palu mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori sajian ikan mujair kuah asam terbanyak, Sabtu (28/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Puncak HUT ke-46, Pemkot Palu Raih Rekor MURI Sajian Ikan Mujair Kuah Asam Terbanyak
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia (YKKI) di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Wali Kota Hadianto Terima Kunjungan YKKI Palu, Bahas Program Indonesia Sehat Tanpa Kanker
Pemkot Palu raih penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng/Ist

Palu

Pemkot Palu Raih Penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng
Ilustrasi/Ist

Palu

Viral Dikabarkan Diculik, Siswi MI di Palu Ternyata Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima kunjungan BPK Sulteng Slamet Riyadi diruangannya/istimewa

Palu

BPK Sulteng Sambangi Kantor Wali Kota Palu Terkait Pemeriksaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jumat (15/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Dibuka Presiden Jokowi, Wawali Palu Hadiri Musnaslub Apeksi 2023 di Bogor
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation (UNODC) beri penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan kepada petugas pemasyarakatan.

Palu

Hadiri Workshop di Bali, Kalapas dan Kadiv Pas Sulteng Sebut Akan Ada 4 Izin Klinik di Wilayahnya