Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal, Wakapolda Sulteng: Kami Senang Jika Warga Melapor

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dos Minyak Goreng di Pasigala

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

PT PPI Cabang Palu salurkan 8 ton minyak goreng curah ke pedagang Pasar Inpres Manonda, Selasa (22/3/2022)/hariansulteng

Palu

Salurkan 8 Ton Minyak Goreng Curah di Pasar Inpres, PPI Palu Batasi 5 Jeriken Tiap Pedagang
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya turut menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (25/10/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pjs Wali Kota Palu Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Sulteng 2024-2029
Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako resmi mendaftar ke KPU Sulteng, Rabu (28/8/2024)/hariansulteng

Palu

Gandeng Purnawirawan Jenderal TNI, Cudy Resmi Daftar ke KPU Sulteng
Witan Sulaeman bersama Rismahani di acara lamaran, Sabtu (8/1/2022) malam/Instagram @witansulaiman

Palu

Witan Sulaeman Usung Adat Sasak Lombok di Acara Lamaran dengan Rismahani
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyambut kepulangan 104 personel Brimob yang telah menyelesaikan Operasi Damai Cartenz 2024/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Sambut Kepulangan Personel Brimob usai Purnatugas Operasi Damai Cartenz
Ilustrasi - Mahasiswa Universitas Tadulako/Ist

Palu

Peserta Lulus SBMPTN 2022 Universitas Tadulako Belum Tentu Diterima
(Kiri ke kanan) Kapolsek Palu Utara AKP Jimmy Marganda Tobing, Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, Kapolsek Palu Timur AKP Stefanus Sanam dan Kapolsek Palu Selatan AKP Velly/hariansulteng

Palu

4 Polsek se-Kota Palu: Pimpinan, Nomor Pengaduan hingga Wilayah Hukum
Ribuan pemudik tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022)/hariansulteng

Palu

Ribuan Pemudik Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu