Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan 5 Kapolres, Berikut Daftarnya

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Korban gempa Palu, Ibu Fat (kanan) terusir dari Huntara Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Cerita Korban Gempa Palu Digusur karena Lahan Huntara Dijadikan Lapangan Bola
Pemkot Palu sambut kedatangan Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, Kamis (17/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Sambut Kedatangan Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM
Personil pemadam kebakaran kesulitan padamkan api karena dikerumuni warga/hariansulteng

Palu

Kebakaran Pasar Masomba Jadi Tonton Warga, Pemadam Sampai Teriak Dibukakan Jalan
Puluhan massa tergabung dalam orang muda berisik (RADA BERISIK) melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (25/11/2024)/Ist

Palu

Bawaslu Sulteng Didesak Segera Tangkap Paslon yang Lakukan Praktik Politik Uang
Pemerintah melaksanakan bersama apel juru parkir se-Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (6/9/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pimpin Apel Juru Parkir, Komandan Kodim Palu: Tidak Ada Lagi Premanisme
Waketum NasDem, Ahmad Ali saat ditemui di sela acara bukber IKa Untad, Sabtu (23/3/2024)/hariansulteng

Palu

Komitmen Terhadap Kesehatan, Ahmad Ali Banyak Bantu Pengembangan RSU SIS Aljufri Palu
Aktif Kembali di Palu, MECNESIA Berikan Promo Menarik Bagi Member Baru Salah Satunya Tiket Konser Vierratale

Palu

Aktif Kembali di Palu, MECNESIA Berikan Promo Menarik Bagi Member Baru Salah Satunya Tiket Konser Vierratale
Ahmad Ali saat bermain tenis meja gedung olahraga pribadi milik Johnny Limbunan/Ist

Olahraga

Mimpi Ahmad Ahmad Ali untuk Dunia Olahraga di Sulawesi Tengah