Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Jadi Tersangka, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Bantu Tangkap Teroris MIT, 8 Warga Parimo Dapat Penghargaan dari Polda Sulteng

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin memimpin upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 di halama Kantor Wali Kota Palu, Jumat (02/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pimpin Upacara Hardiknas, Imelda Liliana Muhidin Bacakan Amanat Mendikdasmen
Ratusan warga memadati rumah duka Mahmud Ismaun di Kota Palu, Senin (18/7/2022)/hariansulteng

Nasional

Kurun Waktu 5 Bulan, Dua Warga Asal Palu Jadi Korban Pembantaian KKB di Papua
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis meresmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi di Jalan Veteran, Rabu (25/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi, Hadianto Ingatkan Pelayanan Buka Pukul 07.30 Wita
Ilustrasi Pemilu/Ist

Palu

KPU Palu Belum Bisa Pastikan Penambahan Kursi DPRD di Pemilu 2024
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir memberi arahan kepada jajaran Rutan Kelas IIA Palu, Selasa (12/4/2022)/hariansulteng

Palu

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Ingatkan Petugas Perketat Pengawasan di Rutan Palu
Asisten bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa menghadiri penutupan 1 Dekade Kampung Baru Fair 2016–2025, Selasa (08/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

1 Dekade Kampung Baru Fair: Perjalanan Penuh Dedikasi, Inovasi dan Kebersamaan
Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali, Jumat (16/05/2025)/Ist

Palu

Polda Sulteng Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali
PT Citra Palu Minerals (CPM)/Ist

Palu

CPM Tegaskan AKM Bekerja Sesuai Koridor Hukum