Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Kapolda Sulteng-Danrem Tadulako Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan RI 2

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Peringati HUT ke-54 KORPRI, Wawali Palu Ingatkan Netralitas ASN

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ribuan penumpang antre sejak subuh di Pelabuhan Pantoloan pada puncak arus mudik, Sabtu (23/4/2022)/hariansulteng

Palu

Puncak Mudik di Pelabuhan Pantoloan 23 April, 1.521 Penumpang Antre Sejak Subuh
Tahun Ini ACT Palu Mudahkan Penyaluran Zakat, dengan layanan jemput zakat/istimewa

Palu

ACT Palu Mudahkan Penyaluran Zakat, dengan layanan Jemput Zakat ACT Palu
Festival musik sahur bertema Tampo Doeloe digelar di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (15/4/2022) malam/hariansulteng

Palu

13 Tim Ikut Festival Musik Sahur di Tawaeli, Ada Peserta Berasal dari Donggala
KPU Kota Palu memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebihan sehari jelang pemungutan suara, Selasa (13/2/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Kota Palu Musnahkan 5.390 Lembar Surat Suara Berlebih dan Rusak
Perkara sengketa tanah di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, terus bergulir/hariansulteng

Palu

Sengketa Tanah di Palu Barat, Ahli Waris Cekcok dengan Penghuni Rumah
Andi Ilham mendatangi kantor polisi usai menjadi korban penipuan berkedok jual beli daring/Ist

Palu

Kurir Online di Kota Palu Jadi Korban Penipuan Berkedok Jual Beli Daring
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama mengenalkan gagasan 'Profesionalisme Ganda' kepada para mahasiswa, Rabu (22/6/2022)/Ist

Palu

UIN Datokarama Kenalkan Gagasan ‘Profesionalisme Ganda’ kepada Mahasiswa
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri peringatan Isra Miraj 1446 H di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Nunu, Kota Palu, Rabu (15/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Hadiri Peringatan Isra Miraj di Kelurahan Nunu