Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolda Sulteng Siap Implementasikan Arahan Presiden Prabowo

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Selesai Dibangun, Gedung Baru UT Palu Mulai Beroperasi Tahun Depan

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid jajal motor listrik/Ist

Palu

Wali Kota Palu Jajal Motor Listrik Keliling Kantor
Ratusan Anak Ikut Khitanan Massal di Kantor Alfamidi Branch Palu/Slh

Palu

Ratusan Anak Ikut Khitanan Massal di Kantor Alfamidi Branch Palu
Ilustrasi/Ist

Palu

Merasa Difitnah Setubuhi Santriwati, Guru Tahfiz di Palu Rencana Buat Laporan Balik ke Polisi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan para musisi lokal, Kamis (18/11/2021)/Ist

Industri

Wali Kota Hadianto Temui Para Musisi Lokal untuk Membahas Hal Ini
Penyerahan medali kepada para pemenang Pekan Olahraga Pelajaran Daerah (Popda) Sulawesi Tengah, Sabtu (26/11/2021)/Ist

Palu

Jadi Juara Umum, Kota Palu Borong 27 Medali Emas di Popda 2021
Ilustrasi modus penipuan melalui Whatsapp/Ist

Palu

Akun WhatsApp Kasat Reskrim Polresta Palu Dibajak, Pelaku Kirim Chat Minta Dibelikan Tiket Pesawat
Kepala Disdikbud Palu, Hardi memberi sambutan di Edufair Palu 2023/hariansulteng

Palu

Pemerintah Kota Palu Siapkan Seribu Beasiswa Kuliah di Kampus Seluruh Indonesia dan Luar Negeri
Prosesi wisuda offline angkatan 107-108 di Lapangan Upacara Untad Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/12/2021)/hariansulteng

Palu

Untad Akan Gelar Wisuda Offline Angkatan 109-110 Menjadi Dua Sesi