Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/01/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang terduga pelaku, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan bahwa para terduga pelaku ini mengincar korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelasnya, Senin (20/01/2025).

Djoko menambahkan, 19 terduga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya merupakan warga Kota Palu.

Baca juga  Anak Diduga Jadi Korban Pemukulan, Keluarga Tuntut Dirsamapta Polda Sulteng Diproses Hukum

Mereka di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ungkap Djoko.

Baca juga  Parigi Moutong dalam Cengkeraman Tambang Ilegal dan Perlawanan "Senyap" Pemuda

Ia menyatakan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, Senin (1/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

2 Tahun Menjabat, Wali Kota Palu Sebut Tuntutan Masyarakat Semakin Banyak
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Mahasiswa Gelar Aksi Gugat KPU Sulteng Besok, Polisi Ingatkan Jangan Anarkis
Ratusan relawan milenial BERANI beralih dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri/Ist

Palu

Ratusan Relawan Milenial BERANI Pindah Dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Temui Pendemo, Anwar Hafid Janji Tindak Tambang Ilegal di Sulteng
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menerima kunjungan audensi dari panitia Haul Guru Tua ke-56, Selasa (16/4/2024)/Ist

Palu

Terima Kedatangan Panitia Haul Guru Tua, Gubernur Cudy: Cinta Saya kepada Alkhairaat Tidak Terukur
Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Suhardi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Korem 132/Tadulako di Kota Palu, Selasa (21/1/2025)/Ist

Palu

Berkunjung ke Korem 132/Tadulako, Pangdam XIII/Merdeka Ingatkan Pesan Jenderal Sudirman
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Lukman (tengah) menggelar konferensi pers terkait pendaftaran SMMPTN 2022, Selasa (14/6/2022)/hariansulteng

Palu

SMMPTN Untad Dapat Diikuti Lulusan 2020-2022, Fakultas Kedokteran Khusus Anak IPA
Ilustrasi - kekerasan seksual/Ist

Palu

Oknum Alumni FEB Untad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Polisi Buru Pelaku