HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) membeberkan nama-nama peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dalam penerimaan Polri terpadu tahun anggaran 2025.
Dari 11 peserta yang lolos mengikuti pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap II, 6 orang di antaranya merupakan kelahiran Sulawesi Tengah.
Keenam peserta tersebut di antaranya:
1. Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah (kelahiran Palu). Ia merupakan putra dari Kompol Andi Syaiful yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sulteng).
2. Faine Amanda Dwi Vania (kelahiran Palu). Ia adalah putri dari Kompol Lusi yang bertugas di Ditbinmas Polda Sulteng).
3. Muhammad Fadel (kelahiran Palu), anak seorang wiraswasta yang lahir dan besar di ibu kota Sulawesi Tengah.
4. Wahyudha Agus Budyansah (kelahiran Banggai). Orang tuanya bertugas di Polres Banggai.
5. Avriantho Ayub Kekung (kelahiran Palu). Ia merupakan putra purnawirawan Polri di Palu.
6. Andhika Febryanto Sinambela (kelahiran Palu), anak dari seorang seorang jurnalis yang lahir dan besar di kota yang sama.
Nama-nama ini diumumkan sekaligus menanggapi sorotan politisi Ahmad Ali yang mempertanyakan kuota putri putri daerah dalam seleksi Akpol di Polda Sulteng.
“Sebelas peserta seleksi Akpol yang lanjut mengikuti rikkes tahap II adalah putra putri terbaik Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (30/05/2025).
Sugeng mengakui memang ada peserta yang bukan kelahiran Sulteng, tetapi orang tua mereka pernah atau saat ini tugas di Sulawesi Tengah.
“Mereka rata-rata telah dipersiapkan oleh orang tuanya jauh-jauh hari, sehingga capaian nilai setiap tahap seleksi, bagus dan memenuhi syarat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Ali menyoroti hasil seleksi Akpol di Polda Sulteng karena tidak semua merupakan putra putri asli daerah.
“Padahal kuota Akpol di Sulteng, sudah jelas untuk anak-anak Sulteng, bukan untuk peserta di luar Sulteng yang memanfaatkan surat domisili,” tutur Ahmad Ali.
Mantan Anggota DPR RI dua periode itu meminta pemerintah daerah agar tidak sembarangan memberikan surat domisili dua tahun seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Peraturan Kapolri itu sebenarnya dibuat untuk memberi kesempatan kepada putra-putri daerah agar bisa mewakili daerahnya. Tapi sayang, pemerintah daerah kita tidak punya komitmen yang sama,” kata Ali.
Dirinya menduga banyak peserta seleksi di Polda Sulteng yang sebenarnya bukan warga Sulteng, tetapi memperoleh izin domisili dua tahun dengan mudah.
“Karena itu saya minta ke depan proses pemberian surat domisili dua tahun ini harus benar-benar selektif. Pastikan yang bersangkutan benar-benar sudah tinggal di Sulteng sesuai data dan keterangan yang diberikan,” ungkapnya.
(Fan)