HARIANSULTENG.COM – Sebanyak 43 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Puluhan perusahaan tanpa hak atas tanah itu tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara dan Poso.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura atau Cudy dalam pertemuannya dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Selasa (10/1/2023).
Cudy mengatakan, 43 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU tersebut menguasai lahan seluas 411.000 hektare.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar resmi berjumlah 61 perusahaan. Dari 61 perusahaan tersebut, ada 43 perusahaan yang tidak memiliki HGU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan data tersebut, Pemda Sulteng berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini termasuk dengan mendatangi Kementerian ATR/BPN.
Pemda Sulteng sebelumnya telah mengambil langkah dengan menyelesaikan masalah konflik lahan perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA) dengan Masyarakat di 5 desa di Kabupaten Morowali Utara.
Sebab selain memicu konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara.
“Perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin lokasi. Perusahaan yang tidak memiliki HGU itu tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara, ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit,” terang Cudy.
Pada kesempatan itu gubernur meminta Hadi Tjahjanto segera membentuk tim terpadu terdiri dari Kementerian ATR/BPN, pemda provinsi dan pemkab untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut.
“Kami juga meminta permohonan untuk membantu mempercepat redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 ha di KPN untuk di bagikan kepada 400 keluarga petani yang ada di Talaga,” katanya.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto merespon baik dan memberikan apresiasi atas kesungguhan Gubernur Sulteng untuk menyelesaikan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus oleh presiden.
Terkait redistribusi dan sertifikasi tanah, mantan Panglima TNI itu akan memerintahkan untuk segera menyiapkan sertifikat komunal bagi petani yang ada di Kawasan Pangan Nusantara, dan segera dijadwalkan untuk mengunjungi lokasi.
“Dirjen PHT BPN segera mempersiapkan tim terpadu dan segera berkoordinasi dengan tim pemprov. Kami berharap gubernur-gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan Gubernur Sulteng menyelesaikan dan mau terbuka atas konflik tanah dan masalahnya di wilayahnya,” imbuh Hadi. (Anw)