Home / Palu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:07 WIB

Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Berlaku hingga 2028

Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM, PALU — Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No. 103/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Agustus 2024 telah memperpanjang masa pengajuan kompensasi bagi korban terorisme menjadi 22 Juni 2028.

Keputusan tersebut merupakan angin segar. Sebelumnya batas pengajuan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban terorisme di Indonesia hanya berlaku hingga 22 Juni 2021. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang membatasi pengajuan kompensasi hanya tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Akibatnya banyak dari korban yang tidak mendapatkan kompensasi dari negara. Minimnya batas waktu tersebut juga menyulitkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kedua lembaga tersebut tak punya cukup banyak waktu menyampaikan informasi kepada para korban di seluruh Indonesia agar dapat mengajukan bantuan dan kompensasi kepada negara.

“Memang layanan ataupun perlindungan yang kami berikan secara maksimal tidak mampu menghapus secara menyeluruh penderitaan yang dialami korban. Tapi adanya hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan atau rasa aman,” kata Wakil Ketua LPSK Mahyuddin dalam konferensi pers di Tanaris Cafe, Palu, Selasa (24/6/2025).

Baca juga  Tersisa 3 Orang, Pengamat Terorisme Untad Ingatkan Waspadai Regenerasi Kelompok MIT

Nilai kompensasi terbagi dalam beberapa tingkatan tergantung seberapa besar dampak yang dialami korban. Untuk luka ringan mendapatkan kompensasi Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta, luka berat Rp210 juta, dan meninggal dunia Rp250 juta.

Untuk menentukan derajat atau tingkatan luka, LPSK bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Selain korban yang mengalami dampak fisik, LPSK juga menyediakan layanan untuk pemulihan kesehatan maupun psikologis. Seluruhnya dilakukan dengan pendataan dan penilaian terlebih dulu.

Sebelum perpanjangan waktu pengajuan kompensasi, LPSK telah menyalurkan lebih dari Rp23 miliar kepada 142 korban langsung terorisme masa lalu yang ada di Sulawesi Tengah. Terdiri dari 45 ahli waris untuk korban meninggal dunia, 21 luka berat, 64 luka sedang, dan 12 luka ringan.

Baca juga  Pemkot Palu dan Bawaslu Bahas Status Penugasan ASN

Alur pengajuan kompensasi dapat dilakukan dengan mengunduh formulir yang di sediakan oleh BNPT melalui laman resminya, bnpt.co.id atau via akun BNPT di Instagram.

Setelah berkas yang diajukan telah terverifikasi, maka surat penetapan korban diterbitkan dan korban boleh mengajukan kompensasi kepada LPSK.

Pasalnya surat penetapan korban yang dikeluarkan oleh BNPT merupakan salah satu syarat formal dari layanan kompensasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

“Korban dalam hal ini adalah orang yang menderita fisik, mental, maupun kerugian lainnya akibat peristiwa tindak pidana terorisme,” jelas Rahel, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT.

Sejauh ini LPSK dan BNPT masih bertumpu pada para penyintas yang telah menerima kompensasi untuk ikut serta dalam menjaring korban lainnya. Mereka berharap pemerintah daerah juga ikut serta dalam mengabarkan hal ini, agar para korban bisa mendapatkan haknya selaku korban tindak pidana terorisme.

(Mawan)

Share :

Baca Juga

Cindy Gulla hadiri lomba paduan suara di acara festival kebangsaan di Taman GOR, Kota Palu, Senin (8/8/2022)/hariansulteng

Palu

Usai Kaledo dan Ikan Bakar Biromaru, Cindy Eks JKT48 Penasaran Cicipi Siomay Mas Muji
Beberapa hunian tetap (Huntap) Duyu milik penyintas bencana di Kota Palu rusak akibat angin kencang.

Palu

BREAKING NEWS: Huntap Duyu di Palu Rusak Akibat Angin Kencang
Komunitas Kejar Mimpi Palu menyelenggarakan talkshow bertajuk "Kembangkan Keterampilan Konten Kreator: Kekuatan Manajemen Pembuat Konten dan Branding Personal"/Ist

Palu

Hadirkan Influencer Ternama di Palu, Komunitas Kejar Mimpi Gelar Talkshow Bahas Keterampilan Digital
Polresta Palu meningkatkan pengamanan mako usai penangkapan 5 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah, Jumat (17/3/2023)/hariansulteng

Palu

Cegah ‘Serangan Balik’ Usai Penangkapan 5 Terduga Teroris, Kapolresta Imbau Anggota Waspada
Hadianto Rasyid saat menyerahkan 48 pick up sampah untuk 24 kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

Wali Kota Palu Ingatkan Warga Tak Beri Uang ke Petugas Pengangkut Sampah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melantik Roy E Sumakul sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Avo Kota Palu periode 2023 - 2027/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Resmi Lantik Roy E Sumakul Jabat Direktur Perumdam Avo Kota Palu
Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan/Ist

Palu

Polda Sulteng Buka Suara soal Dugaan Penambangan Emas Ilegal PT AKM
Ishak Basir/hariansulteng

Palu

Hadiri Pelantikan PKC PMII Sulteng, Ishak Basir Dorong Jiwa Entrepreneur di Kalangan Mahasiswa