Home / Palu

Minggu, 7 April 2024 - 10:11 WIB

PB Alkhairaat Tanggapi Protes Habib Husen Alhabsyi soal SK Pengurus Pusat Sementara HPA

Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang/Ist

Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – PB Alkhairaat mempersilahkan Pengurus Pusat (PP) sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) untuk menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang setelah adanya protes dari kubu Habib Husen Idrus Alhabsyi yang menilai penerbitan SK oleh Ketua Utama Alkhairaat cacat hukum.

“Jadi silahkan pengurus yang sudah mendapatkan SK untuk jalan dan segera mempersiapkan munas,” ujarnya, Minggu (7/4/2024).

Djamaluddin menjelaskan, SK pengurus sementara HPA terbit karena pengurus lama sudah dinyatakan demisioner sejak 2021.

Lagipula, kata dia, Ketua Utama Alkhairaat telah memberikan kesempatan kepada pengurus HPA sebelumnya agar menyelenggarakan musyawarag nasional (munas).

“Tapi karena sampai selesainya Muktamar Alkhairaat tidak ada juga munas, akhirnya Ketua Utama langsung mengambil alih dan mengeluarkan SK yang baru,” terang Djamaluddin.

Baca juga  Mobil Gegana Bersiaga di Kompleks Alkhairaat Amankan Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin

Ia mengatakan, SK HPA yang dikeluarkan sesuai dengan anggaran dasar Alkhairaat hasil muktamar di Dolo beberapa waktu lalu, bersamaan dengan SK semua badan otonom (banom) Alkhairaat lainnya.

Di sisi lain, HPA berada dalam kamar organisasi masyarakat (ormas) seharusnya tunduk pada ketentuan yang mengatur ormas.

“Tidak boleh mengubah dirinya sesuai keinginan, harus dibicarakan dengan pemusyarakatan termasuk bila ingin membentuk badan hukum. Jadi tidak ada yang salah dengan SK Ketua Utama,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Husen melayangkan somasi karena menganggap PP HPA di bawah kepemimpinannya sebagai organisasi yang sah dan menilai kubu sebelah inkonstitusional.

“Kami sudah melayangkan somasi tanggal 31 Maret 2024 tetapi belum mendapat tanggapan,” ucap kuasa hukum Habib Husen, Julianer dari LBH Sulteng dalam jumpa pers, Jumat (5/4/2024).

Baca juga  Kecam Penghina Guru Tua, Gubernur Anwar Hafid: Tindakan Salah Orang

Dikatakan Julianer, Ketua Utama Alkhairaat tidak bisa serta merta mengintervensi karena HPA di bawah kepemimpinan Habib Husen memiliki legal standing dalam bentuk akta dan keputusan Kemenkumham nomor: AHU-0008051.AH.01.07 tahun 2022.

Adapun proses pergantian kepengurusan harus melalui mekanisme yang ada seperti musyawarah nasional (munas) sebagaimana diatur dalam pasal 21 Bab VIII Susunan dan Alat Perlengkapan yang tercantum di dalam akta pendirian.

“Himpunan Pemuda Alkhairaat sudah berbadan hukum. Proses pengangkatan maupun pemberhentian pengurus telah diatur dalam AD/ART, tidak bisa diintervensi,” kata Julianer.

(Red)

Share :

Baca Juga

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

Palu

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi
KPU Sulteng menggelar rapat koordinasi kesiapan pengamanan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Minggu (25/8/2024)/Ist

Palu

Perketat Pengamanan, KPU Sulteng Batasi Jumlah Simpatisan Selama Pendaftaran Paslon Pilgub
Ilustrasi pembusuran/Ist

Palu

Seorang Pelajar Kena Busur Panah di Jalan Masjid Raya Palu, Polisi Buru Pelaku
Puluhan stand UMKM akan memeriahkan Festival Media (Fesmed) 2022 mulai 9 Desember 2022 besok/hariansulteng

Palu

Besok, 29 Stand UMKM Ramaikan Festival Media di Jodjokodi Convention Center Palu
Warga menyegel GOR Siranindi karena belum menerima pembayaran lahan selama 50 tahun, Rabu (23/2/2022)/hariansulteng

Palu

Kesal 50 Tahun Belum Dibayar, Pemilik Lahan Segel GOR Siranindi di Palu
Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako resmi mendaftar ke KPU Sulteng, Rabu (28/8/2024)/hariansulteng

Palu

Gandeng Purnawirawan Jenderal TNI, Cudy Resmi Daftar ke KPU Sulteng
Saksi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dalam rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sulteng 2024, Kamis dini hari (12/12/2024)/hariansulteng

Palu

Soroti Kinerja KPU, Saksi BerAmal Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Pilgub Sulteng
Ketua IKA Teknik Untad, Arwan Ibrahim hadiri pertemuan dengan pimpinan FT Untad membahas masalah tawuran antarmahasiswa teknik/Ist

Palu

Cegah Tawuran Mahasiswa Meluas, Dekanat Kumpulkan Alumni Fakultas Teknik Untad