Home / Palu

Kamis, 23 November 2023 - 19:32 WIB

Mudahkan Warga, ATR/BPN Palu Kenalkan Beragam Layanan Elektronik Pertanahan

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano/hariansulteng

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kantor ATR/BPN Kota Palu menyatakan sejumlah program atau layanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses masyarakat seiring pemanfaatan teknologi.

Kondisi tersebut berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana berbagai pelayanan masih dilakukan secara manual.

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano mencontohkan pendaftaran hak tanggungan berbasis elektronik.

“Hak tanggungan elektronik ini pada saat orang meminjam uang di bank, dan membuat akta pemberian hak tanggungan di hadapan notaris PPAT. Didahului dengan pengecekan sertifikat. Pengecekan ini dilakukan secara elektronik, apakah sertifikat itu diterbitkan kantor pertanahan atau tidak. Dulu hak tanggungan sampai 7 hari, sekarang bisa selesai dalam sehari,” jelas Jusuf dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023).

Baca juga  Rampungkan Pemetaan PTSL, ATR/BPN Palu Terbitkan 936 Sertifikat Tanah di Kecamatan Ulujadi

Selanjutnya, yaitu pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dapat diakses secara elektronik.

Dikatakan Jusuf, kebanyakan SKPT diajukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas objek lelang berupa tanah.

Meski dilakukan lelang setelah masa berlakunya dinyatakan berakhir, pemilik sertifikat diberikan kesempatan untuk membeli tanah yang dilelang tersebut.

“Sebelum dilelang, KPKNL meminta informasi kepada kami. Dulu dengan mendatangi langsung kantor pertanahan, tetapi sekarang bisa secara elektronik. Kami pun mengeluarkan SKPT elektronik,” ucapnya.

Baca juga  HUT ke-58 Sulteng, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Bertuliskan 'Pecat Luhut' di Gedung DPRD

“Demikian pula bagi masyarakat yang meminjam uang di bank, tidak perlu notaris datang ke kantor mengantar akta pemberian hak tanggungan. Sebab aktanya sudah di upload secara elektronik,” ujar Jusuf.

Selain itu, layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik lainnya yaitu pengurusan surat roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena Hak Tanggungan tersebut telah dihapus.

Sementara ZNT merupakan kumpulan area yang terdiri dari beberapa bidang tanah dengan nilai tanah yang relatif sama dan batasannya bersifat imajiner atau nyata sesuai penggunaan tanahnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Diah Puspita resmi dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kota Palu periode 2025-2030, Senin (14/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Diah Puspita Kembali Dilantik Jadi Ketua TP-PKK Kota Palu Periode 2025-2030
Puting beliung porak-porandakan lapak pedagang di Huntap Duyu, Rabu (4/1/2023)/Ist

Palu

Angin Puting Beliung Porak-porandakan Lapak Pedagang di Huntap Duyu Palu
Sebanyak 7 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIA Palu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023/Ist

Palu

7 Napi di Rutan Palu Dapat Remisi Khusus Natal 2023
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid meninjau area pertambangan PT Citra Palu Minerals di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Kolaborasi Pemprov Sulteng-Kementerian ESDM dalam Memberantas Tambang Ilegal
Puluhan relawan SPPG menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (10/7/2026). (Foto: hariansulteng.com)

Palu

Puluhan Relawan SPPG Demo di DPRD Sulteng, Dukung Program MBG Dilanjutkan
BFI Finance gelar media gathering bersama sejumlah jurnalis di Kota Palu, Jumat (22/8/2025). (Foto: hariansulteng.com)

Advertorial

BFI Finance Dukung Ekonomi Masyarakat Palu Lewat Pembiayaan Produktif dan Terencana
Habib Alwi Aljufri saat membacakan riwayat perjalanan dakwah Guru Tua di pembukaan peringatan haul, Rabu (11/5/2022) malam/hariansulteng

Palu

Momen Habib Alwi Aljufri Terisak Saat Cerita Detik-detik Wafatnya Guru Tua
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Polresta Palu Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Lokasi Tambang Poboya