Home / Palu

Kamis, 23 November 2023 - 19:32 WIB

Mudahkan Warga, ATR/BPN Palu Kenalkan Beragam Layanan Elektronik Pertanahan

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano/hariansulteng

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kantor ATR/BPN Kota Palu menyatakan sejumlah program atau layanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses masyarakat seiring pemanfaatan teknologi.

Kondisi tersebut berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana berbagai pelayanan masih dilakukan secara manual.

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano mencontohkan pendaftaran hak tanggungan berbasis elektronik.

“Hak tanggungan elektronik ini pada saat orang meminjam uang di bank, dan membuat akta pemberian hak tanggungan di hadapan notaris PPAT. Didahului dengan pengecekan sertifikat. Pengecekan ini dilakukan secara elektronik, apakah sertifikat itu diterbitkan kantor pertanahan atau tidak. Dulu hak tanggungan sampai 7 hari, sekarang bisa selesai dalam sehari,” jelas Jusuf dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023).

Baca juga  Pisah Sambut Kajari Palu, Wali Kota Hadianto Harap Komunikasi dengan Pejabat Lama Tak Terputus

Selanjutnya, yaitu pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dapat diakses secara elektronik.

Dikatakan Jusuf, kebanyakan SKPT diajukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas objek lelang berupa tanah.

Meski dilakukan lelang setelah masa berlakunya dinyatakan berakhir, pemilik sertifikat diberikan kesempatan untuk membeli tanah yang dilelang tersebut.

“Sebelum dilelang, KPKNL meminta informasi kepada kami. Dulu dengan mendatangi langsung kantor pertanahan, tetapi sekarang bisa secara elektronik. Kami pun mengeluarkan SKPT elektronik,” ucapnya.

Baca juga  KPU Palu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Akhir Februari

“Demikian pula bagi masyarakat yang meminjam uang di bank, tidak perlu notaris datang ke kantor mengantar akta pemberian hak tanggungan. Sebab aktanya sudah di upload secara elektronik,” ujar Jusuf.

Selain itu, layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik lainnya yaitu pengurusan surat roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena Hak Tanggungan tersebut telah dihapus.

Sementara ZNT merupakan kumpulan area yang terdiri dari beberapa bidang tanah dengan nilai tanah yang relatif sama dan batasannya bersifat imajiner atau nyata sesuai penggunaan tanahnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu memulai tahapan perekrutan calon anggota baru, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

10 Calon Anggota Baru AJI Palu Jalani Tes Tertulis dan Wawancara
Ribuan umat Muslim di Palu gelar pawai obor dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Sabtu (26/3/2022) malam/Ist

Palu

2 Tahun Absen karena Pandemi, Ribuan Umat Muslim di Palu Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan
Satu unit rumah dan kios milik warga ludes terbakar di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (20/1/2022) malam/hariansulteng

Palu

Kebakaran Rumah di Tavanjuka, Warga Dengar Suara Ledakan dari Arah Mas Joko
Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (kiri), Anwar Hafid-Reny A Lamadjido (kanan)/hariansulteng

Palu

Mendaftar di Hari Terakhir, Pasangan BERAMAL dan BERANI Tantang Petahana di Pilgub Sulteng
Ratusan massa gelar aksi solidaritas untuk warga Parimo di depan Kantor Gubernur Sulteng, Senin (14/2/2022)/hariansulteng

Palu

Aksi Solidaritas Parimo, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Depan Kantor Gubernur Sulteng
Saidah (43), istri polisi korban KDRT/Ist

Palu

Cerita Istri Polisi di Palu Diselingkuhi hingga Alami KDRT
Polsek Palu Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ban serep mobil, Rabu (4/12/2024)/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ban Serep Mobil, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin pertemuan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (29/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Sebut Potensi APBD Kota Palu Turun Jika PAD Tak Capai Target