Home / Palu

Kamis, 23 November 2023 - 19:32 WIB

Mudahkan Warga, ATR/BPN Palu Kenalkan Beragam Layanan Elektronik Pertanahan

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano/hariansulteng

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kantor ATR/BPN Kota Palu menyatakan sejumlah program atau layanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses masyarakat seiring pemanfaatan teknologi.

Kondisi tersebut berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana berbagai pelayanan masih dilakukan secara manual.

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano mencontohkan pendaftaran hak tanggungan berbasis elektronik.

“Hak tanggungan elektronik ini pada saat orang meminjam uang di bank, dan membuat akta pemberian hak tanggungan di hadapan notaris PPAT. Didahului dengan pengecekan sertifikat. Pengecekan ini dilakukan secara elektronik, apakah sertifikat itu diterbitkan kantor pertanahan atau tidak. Dulu hak tanggungan sampai 7 hari, sekarang bisa selesai dalam sehari,” jelas Jusuf dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023).

Baca juga  Rampungkan Pemetaan PTSL, ATR/BPN Palu Terbitkan 936 Sertifikat Tanah di Kecamatan Ulujadi

Selanjutnya, yaitu pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dapat diakses secara elektronik.

Dikatakan Jusuf, kebanyakan SKPT diajukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas objek lelang berupa tanah.

Meski dilakukan lelang setelah masa berlakunya dinyatakan berakhir, pemilik sertifikat diberikan kesempatan untuk membeli tanah yang dilelang tersebut.

“Sebelum dilelang, KPKNL meminta informasi kepada kami. Dulu dengan mendatangi langsung kantor pertanahan, tetapi sekarang bisa secara elektronik. Kami pun mengeluarkan SKPT elektronik,” ucapnya.

Baca juga  Aksi Bapak-bapak Mengadu Layangan Sambil Ngabuburit di Bantaran Sungai Palu

“Demikian pula bagi masyarakat yang meminjam uang di bank, tidak perlu notaris datang ke kantor mengantar akta pemberian hak tanggungan. Sebab aktanya sudah di upload secara elektronik,” ujar Jusuf.

Selain itu, layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik lainnya yaitu pengurusan surat roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena Hak Tanggungan tersebut telah dihapus.

Sementara ZNT merupakan kumpulan area yang terdiri dari beberapa bidang tanah dengan nilai tanah yang relatif sama dan batasannya bersifat imajiner atau nyata sesuai penggunaan tanahnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Massa HMI Cabang Palu gelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Sulteng, Rabu (13/4/2022)/hariansulteng

Palu

Sempat Dihadang Masuk ke Gedung DPRD Sulteng, Mahasiswa Gemakan Takbir di Hadapan Polisi
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen/hariansulteng

Palu

Penghuni Over Kapasitas, Karutan Palu Harap Wali Kota Realisasikan Janji Pembangunan Gedung Baru
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/Ist

Palu

Polda Sulteng Tangani 9.252 Kasus Selama 2024, 67 Persen Selesai
SDG Sulteng mengedukasi santri Anwarul Quran dengan materi kaligrafi dan penulisan biografi, Sabtu (29/7/2023)/Ist

Palu

SDG Sulteng Ajari Santri Ponpes Anwarul Quran Palu Membuat Kaligrafi
Anggota Ditsamapta Polda Sulteng saat patroli dengan menggunakan sepeda di Pantai Kampung Nelayan, Kota Palu

Palu

Ditsamapta Polda Sulteng Gelar Patroli Gunakan Sepeda dan Berjalan Kaki
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis meresmikan Kantor Kecamatan Palu Barat, Jumat (18/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Kantor Kecamatan Palu Barat, Imelda Tekankan Transparansi dalam Pelayanan Publik
Momen Prabowo Subianto minta kopi saat jadi pembicara seminar Munas KAHMI di Palu, Sabtu (26/11/2022)/hariansulteng

Palu

Momen Prabowo Subianto Dua Kali Beri Kode Minta Kopi Saat Jadi Pembicara Munas KAHMI di Palu
PT Citra Palu Minerals (CPM)/Ist

Palu

CPM Tegaskan AKM Bekerja Sesuai Koridor Hukum