Home / Palu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:43 WIB

Lapor Kejati, Rumah Hukum Tadulako Endus Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.

Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.

Baca juga  Sempat Ditiadakan karena Pandemi, Untad Kembali Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Terbuka

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.

Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.

Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.

“Intinya kami meminta keterbukaan seluruh pihak terkait penyelenggaran yang terlibat,” kata Direktur Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, Sabtu (17/05/2025).

Baca juga  Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso Masuk Tahap Telaah

Dalam laporannya tertanggal 16 Mei 2025, Rumah Hukum Tadulako meminta Kejati Sulteng untuk:

1. Melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan Semarak Sulteng Nambaso.
2. Memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, baik dari panitia penyelenggara, instansi pemerintah maupun pihak sponsor.
3. Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan gratifikasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Rektor Prof Amar melantik 109 dosen yang diberi tugas tambahan di lingkungan Universitas Tadulako (Untad)/hariansulteng

Palu

OTK Baru, Rektor Prof Amar Lantik 109 Pejabat di Lingkungan Universitas Tadulako
HMI Cabang Palu menggelar dialog publik bertajuk "Ilegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025)/hariansulteng

Palu

Diskusi Kasus Tambang Ilegal di Poboya dan Parimo Awali Konfercab XLVII HMI Cabang Palu
Pemkot Palu gelar pelatihan dasar bagi aparatur penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kota Palu, Senin (04/11/2024)/Ist

Palu

Pemkot Palu Gelar Pelatihan Aparatur Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Bandara Mutiara Sis Aljufri, Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bandara Mutiara Sis Aljufri Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
Pemkot Palu segera hadirkan layanan transportasi umum BRT mulai September 2024/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Segera Hadirkan Layanan Transportasi Umum BRT Mulai September 2024
Umat Hindu di Sulteng dari sejumlah organisasi membagikan paket berbuka puasa kepada para korban gempa 2018/Ist

Palu

WHDI Sulteng Bagikan Paket Buka Puasa untuk Korban Gempa 2018
Kabagdal Ops Polda Sulteng, AKBP Rahmad Lubis/Ist

Palu

18 Geng Motor di Kota Palu Jadi Sasaran Operasi Pekat Polda Sulteng
Disperindag dan Korem 132/Tadulako gelar pasar murah jelang Idulfitri/Pemkot Palu

Palu

Jelang Idulfitri, Disperindag dan Korem 132/Tadulako Gelar Pasar Murah Selama 2 Hari