HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Polres Donggala melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Rabu (5/6/2024).
Kasus ini mencuat sejak September 2023, namun hingga kini pelaku belum juga terungkap. Keluarga korban saat ini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates.
Kuasa hukum keluarga korban, Ray Ichtiar Basya mengapresiasi proses penyelidikan yang dilakukan penyifik Unit PPA Polres Donggala.
“Saya mewakili tim Kuasa Hukum keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Polres Donggala, dalam proses penyelidikan guna menemukan titik terang dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Ray, pihaknya berharap ada proses lanjutan setelah perkara hingga kepolisian berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan.
Ia menuturkan, Polres Donggala rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan psikolog dan dokter forensik di Jakarta.
“Antara yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Jakarta, atau psikolog forensik yang didatangkan ke Donggala. Hasil penyelidikan belum ditemukan pelaku dan bukti lanjutan. salah satu hambatan karena korban yang masih belum mau bicara,” ucap Ray.
(Fat)