HARIANSULTENG.COM – Seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (FEB Untad), berinisial F mengaku bingung ketika mengetahui nilai skripsinya berubah dari A- menjadi E.
F menduga perubahan nilai itu berkaitan dengan komentarnya atas reaksi dekanat terhadap kritik keras Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB Untad mengenai pelayanan loket akademik.
Saat itu pada Rabu (5/4/2023), F meneruskan chat Wakil Dekan Bidang Akademik (Wadek 1) FEB Untad yang meminta penilaian jujur dari mahasiswa usai unggahan BEM viral di media sosial.
F meneruskan chat tersebut ke salah satu grup Whatsapp disertai beberapa komentar. Ia tak menyangka cuitannya itu tersebar hingga diketahui wakil dekan bidang akademik.
“Saya dihubungi orang prodi, katanya bapak sangat marah soal chat saya di grup itu. Awalnya saya belum tahu nilaiku telah diubah, tetapi sudah curiga. Pas saya cek, ternyata nilaiku berubah dari sebelumnya A- menjadi E. Itu skripsi,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Lukman menjelaskan bahwa hasil akhir dari sebuah ujian skripsi tidak bisa serta merta diubah.
Sehingga dirinya akan menanyakan persoalan tersebut saat pertemuan dengan seluruh wakil dekan di lingkup Untad pada 10 April 2023.
“Dalam panduan akademik, kalau sudah ujian (skripsi) minimal nilainya itu B, bahkan tidak diizinkan lagi dilakukan perubahan. Kebetulan ada pertemuan hari Senin, saya akan bicara dengan semua wakil dekan supaya menjadi perhatian,” tutur Lukman.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Dekan Bidang Akademik FEB Untad, Fikry Karim menyebut masalah mahasiswa F tidak berkaitan dengan unggahan BEM.
Namun ketika ditanya apakah lantaran komentar F di grup Whatsapp, dirinya hanya menjelaskan mengenai aturan pemberian sanksi pelanggaran bagi mahasiswa.
“Saya pastikan bukan karena postingan BEM. Aturan mengenai etika telah banyak diatur, silahkan dibaca,” kata Fikry sambil menunjukkan dokumen Peraturan dan Pedoman Akademik Untad.
Fikry mengatakan, proses penilaian terhadap mahasiswa F belum selesai meskipun telah mengikuti proses yudisium.
“Proses penilaian dari prodi belum selesai. Proses rekognisi itu dinamis, bisa saja batal kalau ditemukan hal-hal yang tidak benar,” imbuhnya.
“Beberapa prodi itu melakukan perubahan. Ada dari E bisa kita kasih lulus karena jaminan dari prodi, begitu pula sebaliknya. Jadi semua berdasarkan aturan, dari prodi tidak langsung. Kalau ada keputusan dari prodi kami tindaklanjuti,” kata Fikry menambahkan. (Red)