Home / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:37 WIB

Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal secara nasional.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham tertanggal 10 Februari 2022.

Label halal baru tersebut berlaku sejak 1 Maret sekaligus mengganti label halal sebelumnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menerangkan bahwa penetapan label halal tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga  Didemo Soal Kasus Penembakan di Parimo, DPRD Sultra Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Kapolri

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Label Halal MUI/Ist

Label Halal MUI/Ist

Ia menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga  PT Vale Jadi Perusahaan Nikel Pertama Peraih PROPER Emas dan Green Leadership Award

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” terang Aqil.

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menyebut pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim. (Sub)

Share :

Baca Juga

Menparekraf, Sandiaga Uno/Ist

Nasional

Sandiaga Uno Minta Maaf Tak Bisa Hadir pada Peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Nasional

Gempa M 6,9 Guncang Nias Selatan Jelang Subuh, Selang 29 Menit Disusul Gempa Susulan M 6,0
Tangkapan layar saat anggota brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022)/Ist

Nasional

Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Bahlil Lahadalia membuka acara Musda XI Sulteng, Minggu (24/8/2025). (Foto: Istimewa)

Nasional

Bahlil Tegaskan Tindak Tambang Ilegal Sesuai Arahan Presiden
Speeeboat yang membawa rombongan calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Senin (14/10/2024)/Ist

Nasional

Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Akibat Ledakan Speedboat di Pulau Taliabu
Wasekjen DPP PKB, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Soroti Rencana Impor Beras 500 Ribu Ton, Wasekjen DPP PKB: Bukan Solusi dan Merugikan Petani
Ilustrasi pengeroyokan/Ist

Nasional

Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Bersenjata Tajam di Jakarta Utara
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung