HARIANSULTENG.COM – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta warga segera melapor apabila jika menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi dan menegakkan HAM di wilayahnya.
“Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menyediakan layanan pengaduan pelanggaran HAM bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Masyarakat dapat mendatangi secara langsung Kanwil Kemenkumham Sulteng di Jalan Dewi Sartika Kota Palu atau pos pengaduan HAM yang tersedia di seluruh unit pelaksana teknis baik pemasyarakatan maupun keimigrasian.
“Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menyediakan layanan pengaduan pelanggaran HAM bagi masyarakat,” kata Hermansyah.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat memberikan aduannya secara online pada aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (Simasham) atau https://simasham.kemenkumham.go.id.
Hermansyah menguraikan bahwa dalam membuat pertanggungjawaban dari kegiatan tersebut, setiap laporan harus jelas dan mencantumkan kronologi, pokok pengaduan, serta identitas diri seperti KTP/SIM/paspor, dokumen pengaduan, dan foto. Laporan tidak boleh berisi kata yang menghina negara atau simbol negara.
“Semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Kami siap membantu,” ucap Hermansyah.
(Adr)