Kuasa Hukum Suriadi, Rukly Chahyadi menilai ancaman pembongkaran bangunan oleh Kapolsek Palu Selatan ini menyalahi tugas seorang aparat kepolisian.
“Perintah pembongkaran adalah wewenang pengadilan, bukan anggota Polri. Perilaku dan ucapan Kapolsek Palu Selatan ini membuat klien kami beserta keluarganya menjadi ketakutan dan gelisah, sehingga beberapa hari hilang nafsu makan,” ucap Rukly, Kamis (22/6/2023).
Gozal yang mengklaim sebagai pemilik lahan, membenarkan sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu pada Senin (12/6/2023).
Akan tetapi, dirinya enggan memberikan tanda tangan karena menilai pengukuran oleh pihak ATR/BPN keliru alias tidak sesuai.
“Ketika dipasang patok, saya disuruh tanda tangan, saya nggak mau. Belum tentu di situ batas, karena ketika saya ukur mandiri berbeda. Seharusnya diukur dari tembok, tetapi ini dimajukan setengah meter,” imbuh Gozal. (Red)