Home / Buol

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:17 WIB

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Busak I, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol mendapat sorotoan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng).

Sejak 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak I dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan.

Kemudian pada Februari – Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak I di lokasi berdekatan.

“Kami mendesak Pekab Buol untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak I akibat aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik, Rabu (21/6/2023).

Baca juga  Bocah Perempuan di Buol yang Hilang Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia

Taufik menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini karena adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material.

“Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” jelasnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup setempat, Taufik juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulteng untuk memeriksa proses pengangkutan material oleh perusahaan di wilayah Desa Busak 1, Kabupaten Buol.

Baca juga  BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

“Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” pungkas Taufik. (Bal)

Share :

Baca Juga

Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Srikandi Ganjar mengadakan pembuatan makanan ambal, makanan khas Buol bersama ibu-ibu alias emak-emak/Ist

Buol

Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Buat Makanan Ambal Khas Buol Bareng Ibu-ibu
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2018/Sekretariat Kabinet

Buol

Mengenal Gempa Megathrust seperti Disebut BPBD Bisa Terjadi di Tolitoli dan Buol
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Buol membuat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).

Buol

DP3A Pemdes Buol Buat Ranperbup Pencegahan Stunting Terintegrasi
Aparat kepolisian menemukan 6 alat berat di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022)/Ist

Buol

Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli
Ahmad Ali menghadiri undangan pertemuan bersama puluhan kades dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Buol, Kamis (8/8/2024)/Ist

Buol

Temui Puluhan Kades di Buol, Ahmad Ali Serukan Pilih Pemimpin Amanah
Seorang nelayan bernama Arwin J Lukas dikabarkan hilang saat memancing di perairan laut Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol/Ist

Buol

Seorang Nelayan di Buol Hilang saat Memancing di Perairan Desa Lilito
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Kabupaten Buol