Home / Buol

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:17 WIB

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Busak I, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol mendapat sorotoan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng).

Sejak 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak I dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan.

Kemudian pada Februari – Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak I di lokasi berdekatan.

“Kami mendesak Pekab Buol untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak I akibat aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik, Rabu (21/6/2023).

Baca juga  KPK Terus Usut Kasus Korupsi Kemnaker yang Menyeret Bupati Buol Risharyudi Triwibowo

Taufik menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini karena adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material.

“Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” jelasnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup setempat, Taufik juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulteng untuk memeriksa proses pengangkutan material oleh perusahaan di wilayah Desa Busak 1, Kabupaten Buol.

Baca juga  Demo Tolak Aktivitas CPM dan Macmahon, IMM Sulteng Bakar Ban di Depan Kantor Gubernur

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

“Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” pungkas Taufik. (Bal)

Share :

Baca Juga

Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir merendam tiga kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (7/4/2024)/Ist

Buol

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Buol, Ratusan KK Terdampak
Ahmad Ali menghadiri undangan pertemuan bersama puluhan kades dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Buol, Kamis (8/8/2024)/Ist

Buol

Temui Puluhan Kades di Buol, Ahmad Ali Serukan Pilih Pemimpin Amanah
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Aparat kepolisian menemukan 6 alat berat di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022)/Ist

Buol

Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli
Ruas Jalan Trans Sulawesi di Desa Lunguto, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, tertutup material longsor longsor, Minggu (02/02/2025)/Ist

Buol

Longsor Timbun Jalan Trans Sulawesi Desa Lunguto Buol, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2018/Sekretariat Kabinet

Buol

Mengenal Gempa Megathrust seperti Disebut BPBD Bisa Terjadi di Tolitoli dan Buol
Bowo Timumun ambil formulir pendaftaran calon bupati di 4 Partai untuk maju Pilkada Buol 2024/Ist

Buol

Bowo Timumun Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di 4 Partai untuk Maju Pilkada Buol 2024
Ilustrasi gempa/Ist

Buol

Berpusat di Laut, Gempa M 6 Guncang Kabupaten Buol