HARIANSULTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur Sulawesi Tengah (DPW Prima Sulteng) mengikuti verifikasi faktual, Minggu (2/4/2023).
Di Sulteng, verifikasi faktual partai besutan Agus Jabo Priyono itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng.
Kedatangan tim verifikator KPU disambut langsung Ketua DPW Prima Sulteng, Sumardi di kantor partainya di Jalan Thamrin, Lorong Guest House Asni Nomor 73B, Kota Palu.
“Kami berterima kasih kepada pihak penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu yang sudah membantu dan memberikan informasi secara utuh terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 April 2023,” ujar Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar.
Meski waktu yang diberikan terbilang singkat, namun Azman menilai semua proses berjalan dengan baik berkat kemudahan informasi dan koordinasi dengan KPU.
Hingga saat ini, terdapat 5 stuktur dewan pimpinan kabupaten/kota Partai Prima yang sudah di verifikasi oleh KPU Sulteng dan dinyatakan memenuhi syarat.
Kelima struktur itu masing-masing Kota Palu, Kabupaten Poso, Sigi, Buol dan Banggai. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Masih ada 6 kabupaten lagi yang akan diverifikasi kepengurusan dan keanggotaan, yakni Kabupaten Tolitoli, Tojo Una-Una, Parigi Moutong, Morowali, Morowali Utara dan Donggala.
“Insya Allah sisanya akan dilaksanakan tanggal 3 – 4 April 2023. Kami masih optimis bahwa DPW PRIMA bisa memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu 2024 mendatang,” kata Azman.
KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Agus Jabo Priyono bersama jajarannya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu.
Setelah itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus.
Bawaslu kemudian memutuskan KPU agar memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan. (Bal)