Home / Sulteng

Minggu, 2 April 2023 - 23:30 WIB

Ikuti Verifikasi Faktual, Prima Sulteng Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024

DPW Prima Sulteng mengikuti proses verifikasi faktual/Ist

DPW Prima Sulteng mengikuti proses verifikasi faktual/Ist

HARIANSULTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur Sulawesi Tengah (DPW Prima Sulteng) mengikuti verifikasi faktual, Minggu (2/4/2023).

Di Sulteng, verifikasi faktual partai besutan Agus Jabo Priyono itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng.

Kedatangan tim verifikator KPU disambut langsung Ketua DPW Prima Sulteng, Sumardi di kantor partainya di Jalan Thamrin, Lorong Guest House Asni Nomor 73B, Kota Palu.

“Kami berterima kasih kepada pihak penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu yang sudah membantu dan memberikan informasi secara utuh terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 April 2023,” ujar Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar.

Baca juga  Hasil Rekapitulasi KPU Sulteng: Prabowo-Gibran Menang dengan 1,2 Juta Suara

Meski waktu yang diberikan terbilang singkat, namun Azman menilai semua proses berjalan dengan baik berkat kemudahan informasi dan koordinasi dengan KPU.

Hingga saat ini, terdapat 5 stuktur dewan pimpinan kabupaten/kota Partai Prima yang sudah di verifikasi oleh KPU Sulteng dan dinyatakan memenuhi syarat.

Kelima struktur itu masing-masing Kota Palu, Kabupaten Poso, Sigi, Buol dan Banggai. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Masih ada 6 kabupaten lagi yang akan diverifikasi kepengurusan dan keanggotaan, yakni Kabupaten Tolitoli, Tojo Una-Una, Parigi Moutong, Morowali, Morowali Utara dan Donggala.

Baca juga  Walhi Sulteng Keluarkan Seruan Sikapi Kemunduran Demokrasi, Harapan 'Pemilu Jurdil' Sangat Tipis

“Insya Allah sisanya akan dilaksanakan tanggal 3 – 4 April 2023. Kami masih optimis bahwa DPW PRIMA bisa memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu 2024 mendatang,” kata Azman.

KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Agus Jabo Priyono bersama jajarannya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Setelah itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus.

Bawaslu kemudian memutuskan KPU agar memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan. (Bal)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng serahkan 2 tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep ke kejaksaan, Kamis (1/2/2024)/Ist

Sulteng

Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Rp 29 M di Bangkep ke Kejaksaan
Lokasi banjir di kawasan Jembatan III, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi tontonan warga, Selasa (10/5/2022)/hariansulteng

Palu

Banjir Jadi Tontonan Warga, Arus Lalu Lintas di Jembatan III Palu Padat Merayap
IPB dan Untad menyosialisasikan karbonisasi tandan kosong sawit sebagai soil conditioner/hariansulteng

Palu

Kerja Sama dengan Untad, IPB Sosialisasikan Karbonisasi Tandan Kosong Sawit di Palu
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma/Ist

Banggai

Soroti Penjemputan Paksa Petani di Banggai, Legislator Sulteng: Dia Bukan Koruptor atau Teroris
PTUN Palu gelar sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra, Kamis (13/7/2023)/hariansulteng

Palu

Tergugat Intervensi Tak Bisa Hadirkan Saksi dalam Sidang Pembatalan Akta Kelahiran Sari Chowindra
Jembatan inspeksi di Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli tampak rusak berat akibat terjangan banjir, Jumat (25/3/2022)/Ist

Tolitoli

Rusak Akibat Banjir, Fasilitas SPAM dan Jembatan di Desa Tampiala Tolitoli Terbengkalai
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Palu Kamis (6/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Apresiasi DPRD Setujui Dua Ranperda Dijadikan Peraturan Daerah
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Morowali

Penghargaan PROPER Biru PT IMIP Kaburkan Kasus Kerusakan Lingkungan di Morowali