Home / Palu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:19 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng buka suara atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali.

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng terhadap Heandly dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati demikian, Polda Sulteng menyatakan bahwa proses hukum terhadap jurnalis asal Morowali Utara (Morut) itu tetap dilanjutkan.

Penasihat Hukum Polda Sulteng, Tirta Yasa Efendi menghormati putusan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan adalah terkait aspek formil pemeriksaan, bukan materi perkara atau alat bukti.

“Permohonan praperadilan itu hanya dikabulkan sebagian. Intinya, hakim menilai pemeriksaan Heandly Mangkali pada 24 April 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi. Oleh karena itu, penetapan tersangkanya pun dinyatakan tidak sah karena lahir dari pemeriksaan yang cacat prosedur,” jelas Tirta dalam keterangannya, Kamis malam (29/05/2025).

Baca juga  Polda Sulteng Terjunkan Personel dan Anjing Pelacak Cari Dokter Faisal yang Hilang di Tolitoli

Tirta menuturkan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan sebelum pemeriksaan tersebut tetap sah dan tidak dibatalkan oleh hakim.

“Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh administrasi dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sah. Artinya, kami tidak perlu membuat proses baru dari awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, hakim praperadilan memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Heandly Mangkali secara sah dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi.

“Artinya penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016,” jelas Tirta.

Tirta menyatakan Polda Sulteng masih mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Heandly sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga  Lomba Balap Tamiya Mini 4WD Curi Perhatian Pengunjung Palu Grand Mall

“Kami menghormati proses hukum. Itu sebabnya kami ikuti praperadilan ini. Namun pada dasarnya, kami sudah memiliki dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan tersangka Hendly. Itu tidak dibatalkan oleh hakim karena bukan objek praperadilan,” ungkapmya.

Lagipula, Tirta menambahkan, dalam gelar perkara sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Heandly sudah melibatkan pihak eksternal, termasuk pengawas dari Dewan Pers, Etwasda, dan Bidang Hukum Polda Sulteng.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Alfian Komali menyatakan proses pemanggilan terhadap Heandly Mangkali akan segera dilakukan kembali secara sah.

“Semua sesuai SOP. Kami akan panggil kembali secara resmi. Jika tidak hadir, kami akan ikuti prosedur hukum selanjutnya,” ucap Alfian.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Polda Sulteng Tangani Kasus Dugaan Politik Uang Libatkan Tim Kampanye Caleg DPR RI
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo hadiri sosialisasi refleksi 6 tahun bencana Pasigala/Ist

Palu

Sekkot Palu Hadiri Sosialisasi Refleksi 6 Tahun Bencana Pasigala
Habib Alwi bin Saggaf Aljufri resmi dibaiat sebagai Ketua Utama Alkhairaat, Rabu (20/7/2022)/hariansulteng

Palu

Gantikan Mendiang Habib Saggaf, Habib Alwi Resmi Dibaiat Sebagai Ketua Utama Alkhairaat
Pengamanan di Pondok Pesantren Alkhairaat diperketat jelang kedatangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (6/1/2022)/hariansulteng

Palu

Mobil Gegana Bersiaga di Kompleks Alkhairaat Amankan Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri Konser Palu Cinta Palestina, Sabtu (22/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Hadianto Rasyid, Usman Hadiri Konser Palu Cinta Palestina
Rektor Untad, Prof Amar (tengah) bersama pengurus IKA Teknik Untad di acara buka puasa bersama, Selasa (26/3/2024)/hariansulteng

Palu

Beri Peluang Kerja Bagi Alumni, IKA Teknik Untad Bakal Gandeng PT Donggi Senoro LNG
Polisi menaikkan status kasus dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu ke tahap penyidikan, Rabu (23/3/2022)/Ist

Palu

Naik Penyidikan, Staf Disperindag Terseret Kasus Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Palu
Wali Kota Hadianto Rasyid hadiri pisah sambut Kajari Palu, Rabu (8/2/2023) malam/hariansulteng

Palu

Pisah Sambut Kajari Palu, Wali Kota Hadianto Harap Komunikasi dengan Pejabat Lama Tak Terputus