Home / Palu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:19 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng buka suara atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali.

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng terhadap Heandly dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati demikian, Polda Sulteng menyatakan bahwa proses hukum terhadap jurnalis asal Morowali Utara (Morut) itu tetap dilanjutkan.

Penasihat Hukum Polda Sulteng, Tirta Yasa Efendi menghormati putusan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan adalah terkait aspek formil pemeriksaan, bukan materi perkara atau alat bukti.

“Permohonan praperadilan itu hanya dikabulkan sebagian. Intinya, hakim menilai pemeriksaan Heandly Mangkali pada 24 April 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi. Oleh karena itu, penetapan tersangkanya pun dinyatakan tidak sah karena lahir dari pemeriksaan yang cacat prosedur,” jelas Tirta dalam keterangannya, Kamis malam (29/05/2025).

Baca juga  Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi

Tirta menuturkan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan sebelum pemeriksaan tersebut tetap sah dan tidak dibatalkan oleh hakim.

“Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh administrasi dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sah. Artinya, kami tidak perlu membuat proses baru dari awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, hakim praperadilan memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Heandly Mangkali secara sah dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi.

“Artinya penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016,” jelas Tirta.

Tirta menyatakan Polda Sulteng masih mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Heandly sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga  Imelda Liliana Muhidin Hadiri Safari Ramadan Kapolda Sulteng di Polresta Palu

“Kami menghormati proses hukum. Itu sebabnya kami ikuti praperadilan ini. Namun pada dasarnya, kami sudah memiliki dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan tersangka Hendly. Itu tidak dibatalkan oleh hakim karena bukan objek praperadilan,” ungkapmya.

Lagipula, Tirta menambahkan, dalam gelar perkara sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Heandly sudah melibatkan pihak eksternal, termasuk pengawas dari Dewan Pers, Etwasda, dan Bidang Hukum Polda Sulteng.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Alfian Komali menyatakan proses pemanggilan terhadap Heandly Mangkali akan segera dilakukan kembali secara sah.

“Semua sesuai SOP. Kami akan panggil kembali secara resmi. Jika tidak hadir, kami akan ikuti prosedur hukum selanjutnya,” ucap Alfian.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita menghadiri kegiatan Ladies Program di Sheraton Hotel Surabaya, Kamis (08/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ikuti Fashion Show Apeksi di Surabaya, Diah Puspita Tampilkan Wastra Khas Kota Palu
AJI Palu rekrut 23 anggota baru, Senin (16/5/2022)/Ist

Palu

Rekrut 23 Anggota Baru, Sekretaris AJI Palu: Jalankan Fungsi Kontrol Secara Bertanggung Jawab
Sejumlah mahasiswa di Kota Palu melakukan aksi membagikan selebaran berisi persoalan hukum, HAM dan politik nasional, Kamis (11/10/2023)/Ist

Palu

Mahasiswa di Palu Sebar Selebaran Kasus Pelanggaran HAM dan Dinasti Politik
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Palu Kamis (6/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Apresiasi DPRD Setujui Dua Ranperda Dijadikan Peraturan Daerah
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri upacara peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah, Minggu (13/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah
Balai POM Palu melakukan melakukan monitoring terhadap penjualan Cokelat Kinder Joy di pasaran, Selasa (12/4/2022)/Ist

Palu

Diduga Tercemar Salmonella, Balai POM Palu Hentikan Penjualan Kinder Joy di 6 Toko Ritel
Sebanyak 3.889 petugas badan adhoc penyelenggara Pilkada Kota Palu 2024 mengikuti apel akbar, Selasa sore (12/11/2024)/hariansulteng

Palu

Ketua KPU Palu Pimpin Apel Akbar 3.889 Petugas Badan Adhoc Jelang Voting Day Pilkada 2024
Kabinda Sulteng, Brigjen TNI Arman Dahlan memastikan pelaksanaan ibadah Natal di wilayahnya berlangsung aman, Minggu (25/12/2022)/Ist

Palu

Tinjau Sejumlah Gereja di Palu, Kabinda Sulteng Pastikan Pelaksanaan Ibadah Natal Aman