HARIANSULTENG.COM – Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baru-baru ini, Ditpolairud Polda Sulteng mengungkap 3 kasus destructive fishing dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).
“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata Sugeng.
Pengungkapan pertama pada 18 Juli 2024 di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Polisi mengamankan 3 terduga pelaku inisial I (41), D (37) dan K (48). Mereka merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
“Bersama para pelaku, kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.
Kedua yakni pada 18 Agustus 2024, petugas mengamankan terduga pelaku inisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan, Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
TKP berada di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan dengan barang bukti berupa 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Kemudian pengungkapan ketiga dilakukan pada 19 Agustus 2024 di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Seorang terduga pelaku inisial F (20) asal Desa Rata diamankan beserta barang bukti 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.
Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus destructive fishing tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Ditpolairud Polda Sulteng.
Kelima pelaku dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkas Sugeng.
(Fat)