Home / Sulteng

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:13 WIB

Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap 3 Kasus Pengeboman Ikan, 5 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baru-baru ini, Ditpolairud Polda Sulteng mengungkap 3 kasus destructive fishing dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).

“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata Sugeng.

Pengungkapan pertama pada 18 Juli 2024 di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi mengamankan 3 terduga pelaku inisial I (41), D (37) dan K (48). Mereka merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.

Baca juga  Ikut Diperiksa Soal Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng, Ini Kata Kabid Disperindag Sulteng

“Bersama para pelaku, kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.

Kedua yakni pada 18 Agustus 2024, petugas mengamankan terduga pelaku inisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan, Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

TKP berada di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan dengan barang bukti berupa 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

Kemudian pengungkapan ketiga dilakukan pada 19 Agustus 2024 di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Seorang terduga pelaku inisial F (20) asal Desa Rata diamankan beserta barang bukti 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.

Baca juga  Bantu Tangkap Teroris MIT, 8 Warga Parimo Dapat Penghargaan dari Polda Sulteng

Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus destructive fishing tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Ditpolairud Polda Sulteng.

Kelima pelaku dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kapolsek Poso Pesisir, AKP Risdiyanto menghadiri acara peringatan Isra Miraj di Ponpes Amanah Putra, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Senin (27/01/2025)/Ist

Poso

Peringatan Isra Miraj di Ponpes Amanah Putra Poso, Polri Ingatkan Bahaya Paham Radikalisme
Ahmad Ali/Ist

Sulteng

Ahmad Ali Kritik Seleksi Akpol Polda Sulteng, Singgung Kuota Putra Daerah
Detik-detik pengibaran bendera merah putih dalam upacara hari kemerdekaan di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (17/8/2022)/hariansulteng

Palu

Upacara HUT Kemerdekaan di Palu Diwarnai Arogansi Satpol PP kepada 2 Jurnalis Perempuan
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala Rohani/jbr

Donggala

Pemberkasan PPPK di Donggala Hampir Rampung, Tahap Pertama Ada 385
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi gelar jumpa pers terkait kunjungan Wali Kota Palu ke Danau Lindu, Senin (17/7/2023)/Ist

Sigi

Pemkab Sigi Sentil Hadianto Rasyid soal Kunjungan ke Danau Lindu: Jaga Etika Pemerintahan
Ketua DPRD Palu Moh Ikhsan Kalbi/Instagram @ikhsan.kalbi

Palu

Ketua DPRD Palu Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
KPU Palu menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih Pemilu 2024, Jumat malam (14/6/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih 2024-2029, Politisi Perempuan Kuasai Dapil 2
Tugu Durian Desa Alindau jadi sasaran foto warga di acara makan durian gratis, Sabtu (20/5/2023)/hariansulteng

Donggala

Musim Panen, Ratusan Warga dari Berbagai Daerah Berebut Durian Gratis di Desa Alindau Donggala