HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang pengacara di Kota Palu berinisial ABM dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan itu dilayangkan oleh ayah korban dengan nomor polisi LP/B/35/II/2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 12 Februari 2024.
Dalam laporan tersebut, korban yang masih berusia 10 tahun menjadi korban dugaan pelecehan seksual selama kurun waktu 4 tahun sejak 2020.
“Kasusnya sendiri sudah masuk dalam laporan polisi sejak tanggal 12 Februari 2024, hari itu juga dilakukan visum. Kami juga diperiksa sebagai saksi,” kata AM selaku paman korban kepada jurnalis, Rabu (6/3/2024).
Menurut keterangan keluarga, korban awalnya melaporkan kejadian yang ia alami kepada gurunya lalu turut menceritakan kepada sepupunya.
Sang sepupu kemudian melapor kepada ibu korban. Diketahui, kedua orangtua korban sudah berpisah alias bercerai.
Mendengar anaknya menjadi korban dugaan pencabulan oleh terlapor yang masih memiliki hubungan keluarga, ibu korban langsung menghubungi mantan suami.
Korban sempat tinggal di rumah terduga pelaku selama kurang lebih setahun karena ABM belum dikarunai momongan.
“Secara mental dia ini trauma, seperti tertekan. Begitu juga pengakuan orangtuanya. Kami juga melihat seperti itu. Anak ini tidak diancam, hanya takut kepada terduga pelaku,” ungkapnya.
“Namun bapaknya korban sudah ingin mencabut laporan. Cuma pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini delik biasa sehingga tetap diproses,” kata AM.
(Jmr)