HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana memblokir Whatsapp, Instagram, Facebook, Google maupun aplikasi lain.
Pemblokiran dilakukan karena beberapa platform digital tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Batas akhir pendaftaran Lingkup Privat diketahui hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.
Artinya, Netflix, PUBG Mobile, Whatsapp, Twitter, Intagram, YouTube dkk tinggal memiliki kesempatan satu hari untuk mendaftar ke sistem kementerian.
Menkominfo, Jhonny G Plate sebelumnya telah meminta beberapa aplikasi itu untuk segera mendaftar PSE lingkup privat.
Ia pun menerangkan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dan pemerintah siap membantu proses pendaftaran.
“Pendaftaran PSE dilakukan secara online. Jika mengalami kesulitan, Kominfo akan membantu memfasilitasinya. Namun apabila pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal,” terang Jhonny dalam keterangan resminya, dikutip, Selasa (19/7/2022).
“Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya?” ujarnya menambahkan. (Sub)